Republiknews.co.id

Perda Bantuan Hukum Gratis Diapresiasi, Warga Siap Hadapi Masalah Hukum

Ali Mardan, S.Sos Memberi Sambutan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2015

Masyarakat Desa Langkomu, Kecamatan Mawasangka Tengah, menyambut positif sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Kegiatan yang di inisiasi Ali Mardan selaku anggota DPRD Sultra  pada Rabu (9/7/2025) ini membuka wawasan warga mengenai hak mereka mendapatkan pendampingan hukum tanpa biaya.

Ali Mardan menjelaskan, Perda ini menjamin bantuan hukum bagi masyarakat miskin, mulai dari konsultasi, pendampingan di pengadilan, hingga penyusunan dokumen hukum.

Ini bentuk perlindungan negara agar semua lapisan masyarakat bisa mengakses keadilan. Selama ini banyak yang mengurungkan niat melapor atau membela diri karena takut tidak mampu bayar pengacara. Ternyata ada solusinya,” tegas Ali Mardan dalam sambutan.

Praktisi hukum  La Ode Sunarto, S.H., yang hadir sebagai pemateri menyampaikan bahwa bantuan hukum gratis telah dijamin melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2015. 

“Masyarakat cukup mengajukan permohonan disertai bukti ketidakmampuan ekonomi ke lembaga yang ditunjuk pemerintah,”

Ia menambahkan, banyak warga masih belum mengetahui hak mereka untuk mendapatkan pendampingan hukum tanpa biaya.

“Kami terus mendorong agar masyarakat tidak takut berurusan dengan hukum. Bantuan ini sudah diatur perda, tinggal bagaimana memastikan informasinya tersampaikan,” jelas La Ode

Perda tersebut menjadi payung hukum bagi penyediaan bantuan bagi masyarakat tidak mampu, baik dalam perkara perdata maupun pidana. Sunarto berharap, dengan sosialisasi yang masif, semakin banyak warga yang terbantu untuk memperoleh keadilan.  tambahnya.

Antusiasme peserta terlihat saat sesi tanya jawab. Banyak warga mengaku baru memahami prosedur mengakses layanan ini.

” Selama ini banyak yang mengurungkan niat melapor atau membela diri karena takut tidak mampu bayar pengacara, dengan adanya kegiatan ini Kami jadi tahu hak kami dan tidak lagi ragu menghadapi masalah hukum,”
Kata Edi (38), warga setempat.

Sosialisasi serupa sebelumnya juga digelar di Desa Lalibo. Menurut Ali Mardan, upaya ini penting untuk memastikan tidak ada lagi warga miskin yang terpinggirkan dalam memperoleh keadilan. 

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak masyarakat miskin di Sultra yang terbantu dan berani memperjuangkan hak-hak hukum mereka. 


Exit mobile version