Republiknews.co.id

Perda Pertanggungjawaban APBD Gowa 2023 Disahkan, DPRD Pacu Tingkatkan PAD

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan (kiri) saat menghadiri Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD Pemerintah Kabupaten Gowa TA 2023, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Gowa, kemarin. (Dok. Humas Gowa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — DPRD Kabupaten Gowa menyetujui dan mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gowa Dian Purnamasari mengatakan setelah melalui beberapa tahapan mulai dari penyerahan, pembahasan, hingga saat ini, pihaknya bersama tim banggar lainnya bersepakat menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA. 2023 tersebut.
 
“Tim Banggar telah melakukan berbagai pertemuan dalam rangka pembahasan pelaksanana APBD 2023 dan menyetujui ranperda pertanggungjawaban disahkan menjadi perda,” ungkapnya pada Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD TA 2023, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Gowa, kemarin.
 
Dirinya meminta, agar Pemkab Gowa terus berupaya maksimal untuk melakukan ekstensifikasi sumber-sumber PAD termasuk melakukan optimalisasi pajak daerah melalui pengelola pajak daerah agar kedepan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa mampu ditingkatkan.
 
“Kita berharap unit kerja, bekerja lebih maksimal sehingga mencapai target PAD yang berdampak terhadap peningkatan kegiatan yang bersifat mendidik untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gowa kedepannya,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya menyampaikan apresiasi karena Pemerintah Kabupaten Gowa yang telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 kalinya.

Sementara, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pada dasarnya tugas dan kewajiban konstitusional juga merupakan aktualisasi prinsip kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

“Kemitraan yang sejajar antara pemerintah daerah dan DPRD perlu dibina secara optimal dalam koridor saling asah dan saling isi dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi, tugas dan peran masing-masing,” ungkapnya.

Lanjutnya, dalam Tahun Anggaran 2023, pemerintah daerah telah berupaya mengantisipasi kondisi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan yang tentunya diselaraskan dengan prinsip keadilan dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah secara efisien dan efektif yang terakomodir melalui aturan-aturan yang berlaku.

“Pemkab Gowa terus berupaya meningkatkan PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian perda yang ada dan penyusunan perda baru berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi rakyat, tanpa harus memberikan pembebanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.

Tambahnya, serta melakukan pengawasan yang lebih ketat atas pengelolaan PAD sehingga kemungkinan terjadinya kesalahan dalam penerimaan dapat dihindari.

Lanjutnya, dalam pembahasan tersebut tentu terdapat perbedaan, beragam pertanyaan kritis yang disampaikan kepada pemerintah daerah, utamanya terhadap kinerja belanja daerah yang tidak terealisasi sehingga mengakibatkan terjadinya sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa).

“Saya yakin pada pembahasan ini kadang muncul perbedaan dan perdebatan namun semuanya masih dalam koridor demokrasi dan semangat kebersamaan. Semoga kedepan akan terus dilakukan evaluasi, khususnya terhadap perencanaan dan realisasi sebagai bahan perbaikan terhadap APBD berikutnya,” katanya.

Secara keseluruhan jumlah realisasi pendapatan daerah termasuk penerimaan pembiayaan adalah 2.224.384.444.881,39 atau 99,58 persen sedangkan jumlah realisasi belanja daerah termasuk belanja transfer dan pengeluaran pembiayaan adalah sebesar 2.045.249.472.412,77 atau 91,56 persen.

“Dengan demikian, jumlah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau Silpa tahun anggaran 2023 adalah sebesar 179.134.972.468,62,” ungkapnya.

Exit mobile version