Republiknews.co.id

Perdebatan Syarat Calon Rektor UHO, Ketua Senat: Dikembalikan Sesuai Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019

Ketua Senat UHO Prof. Takdir Saili. Foto: istimewa

REPUBLIKNEWS.CO.ID, Kendari – Anggota Senat Universitas Halu Oleo (UHO) melakukan rapat virtual untuk membahas tata tertib dan syarat calon Rektor periode 2021-2025 yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), Senin (15/02/2021).

Ketua senat UHO Prof. Takdir Saili mengungkapkan dalam rapat tersebut syarat pencalonan rektor terjadi perdebatan antar senat karena beberapa kalimat yang diusulkan tidak sesuai dengan Permendikbud dan statuta UHO, sehingga dari perdebatan tersebut ketua senat melakukan konsultasi ke Biro Hukum Kemendikbud di Jakarta.

Mantan Dekan Fakultas Perternakan ini mengatakan perdebatan terjadi pada syarat pengalaman manajerial calon rektor, dimana disebutkan pengalaman manajerial calon rektor paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara atau ketua lembaga di perguruan tinggi lain. Kalimat setara di perguruan tinggi lain ini dihilangkan oleh tim ad hoc, namun kemudian dikembalikan lagi setelah berkonsultasi dengan Biro Hukum Kemendikbud.

Prof. Takdir menjelaskan sebutan yang setara itu dihilangkan oleh tim ad hoc karena di UHO hanya mengenal jurusan, sementara di Permendikbud terdapat kalimat setara untuk mengakomodir semua universitas, yang menyebutkan kalimat setara pada bagian atau departemen.

“Di UHO hanya mengenal istilah jurusan, karena yang dimaksud dengan setara itu ditulis di situ karena Permen mengakomodir semua Universitas. Di Universitas lain tidak disebut jurusan tetapi menyebutkan bagian atau departemen,” katanya di ruang Senat UHO (15/2/2021).

Dengan adanya protes dari anggota senat tersebut, kemudian ketua senat berkonsultasi ke biro hukum Mendikbud, dan dari hasil konsultasi tersebut, kalimat atau setara kembali digunakan sesuai dengan Permendikbud nomor 19 tahun 2017.

“Dulunya kalimat setara diprotes, sekarang kalimat tersebut dikembalikan sesuai dengan Permen, tetapi penjelasannya tidak ambigu lagi setelah mendapat penjelasan dari biro hukum, kata-katanya tetap sama persis dengan Permen 19 tahun 2017,” ungkapnya.

Sementara terkait persyaratan calon Rektor, Prof. Takdir menjelaskan karena menggunakan Permendikbud nomor 19 tahun 2017, calon lain yang pernah lolos administrasi pada pencalonan rektor lalu, tidak terakomodir jika tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan Permen yakni hanya mengakomodir dua jabatan pengalaman manajerial yakni paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara atau ketua lembaga.

“Syarat yang lama, masih mengakomodir ketua program studi, kepala pusat, kalau yang ini di Permennya, sudah Permen 2017, ini belum pernah dipakai di kita, kalau yang lama masih pakai aturan yang lama, di Permen 2017 hanya menyebut dua, paling rendah ketua jurusan atau ketua lembaga, tidak ada sebutan lain, sementara kalimat setara tersebut maksudnya karena di Universitas lain jurusan disebut departemen atau bagian,” terangnya.

Dalam proses persiapan pemilihan rektor senat akan membentuk panitia pemilihan yang nantinya akan bertugas untuk penjaringan calon rektor, mempersiapkan proses pemilihan, dan penetapan rektor terpilih. (Akbar Tanjung)

Exit mobile version