Republiknews.co.id

PerDIK Temukan Masih Banyak Kendala Pada Akses Kelompok Difabel Terhadap Keterbukaan Informasi PBJ di Sulsel

PerDIK menggelar diskusi publik terkait penguatan keterbukaan informasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Sulsel. Diskusi digelar di Red Corner Cafe, Jalan Yusuf Dg Ngawing, Makassar, Jumat (8/12/2023). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (PerDIK) menggelar diskusi publik terkait penguatan keterbukaan informasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Sulawesi Selatan. Agenda tersebut digelar di Red Corner Cafe, Jalan Yusuf Dg Ngawing, Makassar, Jumat (8/12/2023).

Diskusi publik ini digelar dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana implementasi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Apalagi, lahirnya Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) juga memperjelas bahwa badan publik berkewajiban membuka informasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Bahkan, PerKI mengklasifikasikan informasi PBJ sebagai informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh badan publik dan secara otomatis juga menjadi informasi yang wajib tersedia setiap saat.

“Jaminan pemenuhan hak atas informasi, sebagaimana diatur dalam pasal 28F UUD 1945, menjadi kewajiban bagi negara. Oleh karena itu, pengawasan terhadap proses PBJ ini harus menjadi perhatian semua elemen masyarakat, termasuk juga penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya,” kata Ketua Yayasan PerDIK, Nur Syarif Ramadhan dalam keterangan tertulisnya.

Hal ini, katanya, diperlukan untuk memastikan proses PBJ tidak ada kecurangan maupun korupsi sehingga pembangunan yang ada bisa dinikmati oleh semua warga negara tanpa terkecuali.

“PerDIK sebagai organisasi yang bergerak dalam isu pembangunan inklusif disabilitas bekerja sama dengan ICW telah melakukan asesmen terhadap implementasi PerKI SLIP terkait PBJ. Upaya ini mempunyai dua tujuan utama, yakni untuk mengetahui bagaimana implementasi PerKI SLIP dan memetakan persoalan serta kebutuhan penguatannya, serta untuk mengawal pengadaan pada sektor pelayanan publik yang tengah menjadi fokus advokasi PerDIK dan jaringannya,” beber Syarif.

Asesmen tersebut dilakukan sejak Mei 2023 dengan cara mengajukan permohonan informasi PBJ ke PPID Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Alasan permohonan tiga paket PBJ ini karena kebutuhan advokasi PerDIK atas sarana-prasarana publik yang aksesibel. Dari tiga PBJ yang dimintakan informasinya tersebut, tak ada satu pun yang informasinya diperoleh secara lengkap,” tambah Syarif.

Dari proses yang telah berjalan sekitar enam bulan ini, katanya, PerDIK dan jaringan ICW melakukan pemetaan atas persoalan yang masih menjadi tantangan dalam mengupayakan keterbukaan informasi PBJ.

Pihaknya pun menemukan sejumlah catatan yang masih menjadi kendala dari proses asesmen keterbukaan informasi pengadaan barang dan jasa di Sulsel. Diantaranya, permintaan informasi melalui website (daring) masih terkendala down server dan aksesibilitas.

Selain itu, kata Syarif, petugas atau PPID tidak berada setiap saat di kantor, ketidaksesuaian antara informasi yang diminta dan informasi yang diberikan, tidak dipahaminya SOP terkait sistem dan mekanisme pengelolaan data, serta pemberian informasi belum tepat waktu berdasarkan aturan yang ditetapkan melalui PerKI.

“Kendala lainnya, PPID OPD tidak menguasai informasi disebabkan informasinya dikelola oleh pihak ketiga, dokumen informasi yang diberikan berupa dokumen fisik (hardcopy) atau hasil pindai (scan) yang tidak aksesibel bagi aplikasi pembaca layar untuk disabilitas sensorik netra, kurangnya pemahaman terkait dokumen yang ramah dan aksesibel, serta adanya pergantian atau mutasi PPID yang mengakibatkan pada tidak terkelolanya informasi secara berkelanjutan,” ujar Syarif.

Dari catatan tersebut, katanya, PerDIK dan ICW mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memandang penting keberadaan PPID dengan semakin menguatkan posisi PPID Utama. Keberadaan PPID Utama di bawah Dinas Komunikasi dan Informasi mengakibatkan tanggung jawab pengelolaan informasi publik tidak dijalankan secara serius.

“Dengan PPID yang menjadi lembaga sendiri, tugas pokok dan fungsi, kapasitas, dan kecukupan jumlah SDM untuk mengelola informasi publik akan lebih teratur dan terjamin.
Selain manajemen manusia, pembenahan sistem informasi publik yang terintegrasi juga tidak kalah penting. Yang utama, usaha membuka informasi kepada publik tidak akan terjadi tanpa adanya komitmen yang tinggi dari pemerintah,” demikian Syarif. (*)

Exit mobile version