REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak menekankan perlunya perhatian dari seluruh pihak terhadap korban penyalahgunaan narkoba.
Hal ini diungkapkan saat menghadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang dirangkaikan Penutupan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2023, di Rutan Kelas I Makassar.
Menurut Liberti melalui tema “Akselerasi War On Drugs Menuju Indonesia Bersih Narkoba”, dirinya mengajak untuk memberikan dukungan, motivasi dan semangat kepada korban penyalahgunaan narkotika untuk dapat bangkit. Sehingga dapat pulih dan produktif serta hidup lebih baik dan manusiawi.
“Kita telah bersinergi dengan BNN Dan Polda Sulsel melakukan aksi nyata perang melawan narkotika guna mewujudkan cita-cita bersama, Indonesia Bersinar (bersih dari narkoba),” katanya dalam kegiatan, Rabu (05/07/2023).
Lanjutnya, Hari Anti Narkotika Internasional bertujuan sebagai pengingat akan bahaya penyalahgunaan narkotika yang masih dilakukan oleh masyarakat di dunia.
“Sehingga peringatan Hari Anti Narkoba Internasional juga sebagai gerakan perlawanan terhadap bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang yang berdampak buruk terhadap kesehatan, perkembangan sosial ekonomi serta keamanan dan kedamaian dunia,” terangnya.
Ia menyebutkan, hingga saat ini kasus narkotika di lapas dan rutan di Sulawesi Selatan merupakan yang paling mendominasi. Berdasarkan data sejak 2022 ada sebanyak 7.525 tahanan dan narapidana narkotika se-Sulawesi Selatan, selanjutnya sekitar 2.156 dari mereka tergolong sebagai pengguna.
Adapun per Juni 2023, ada sebanyak 7.336 tahanan dan narapidana se- Sulawesi Selatan dan sebanyak 1.882 yang tergolong pengguna.
“Salah satu langkah Kemenkumham Sulsel menanggulangi kasus narkotika adalah dengan turut serta melaksanakan rehabilitasi medis dan sosial pada UPT-UPT Pemasyarakatan,” ujarnya.
Apalagi ini telah tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahguna Narkotika.
Liberti mengungkapkan, semangat pemasyarakatan untuk memerangi penyalahgunaan narkotika dengan rehabilitasi telah tertuang dalam perjanjian kerjasama antara Direktur Jenderal Pemasyarakatan bersama dengan Deputi Rehabilitasi BNN tentang Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan Narapidana pada 2018 lalu.
“Pada Rutan Kelas I Makassar ini fokus kegiatan rehabilitasinya adalah rehabilitasi medis dan untuk tahun ini ada 70 orang yang mendapatkan kesempatan untuk mengikuti program rehabilitasi medis pada Rutan Kelas I Makassar,” jelas Kakanwil Kemenkumham Sulsel.
Program Rehabilitasi ini dapat berjalan tentunya juga berkat kerja sama yang baik antara Rutan Kelas I Makassar dan pihak terkait seperti BNNP Sulawesi Selatan yang telah menyediakan asessor dan IKAI Kota Makassar yang bersedia menyediakan konselornya.
Sementara, Kepala BNNP Sulawesi Selatan Brigjen Pol. Ghiri Prawijaya menitipkan beberapa pesan kepada seluruh pengguna narkoba.
”Tidak ada yang bisa menyembuhkan dan tidak ada yang bisa membatu kalian semua untuk sembuh kalo kalian sendiri tidak mau sembuh,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas sinergitas dan kolaborasi yang selama ini terjalin dengan baik antara BNNP dan Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba.
Ditempat yang sama Walikota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto mengatakan, program Kota Makassar dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkoba dilakukan dengan bekerjasama dengan berbagai instansi terkait dalam menjalankan program tersebut.
“Kita semua memiliki tekad untuk melawan narkoba dan hal itu harus dimulai dari pertahanan diri. Kami sendiri menjalankan program dalam melawan narkoba dimulai dari pertahanan keluarga. Dimana keluarga harus diberi pengetahuan tentang narkoba sehingga para orangtua dapat menjaga anak-anak mereka agar tidak memakai narkoba,” katanya.
Kemudian ada pertahanan lingkungan, dimana Pemkot Makassar memprogramkan Lorong Wisata dan memasang beberapa CCTV dalam lorong, guna mencegah transaksi narkotika.
“Ada juga pertahanan pendidikan, dimana para guru ditanamkan pengetahuan terkait narkoba untuk mendidik anak-anak didiknya agar menjauhi dan tidak terlibat dengan narkotika,” terangnya.
Kepala Rutan Makassar Muhiddin menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dalam melakukan perang melawan peredaran gelap narkotika.
Adapun rehabilitasi yang dilakukan di Rutan Makassar adalah serangkaian upaya yang terkoordinasi dan terpadu, terdiri atas upaya upaya medis, bimbingan mental, psikososial, keagamaan dan pendidikan.
“Tujuannya untuk membantu warga binaan meningkatkan kemampuan penyesuaian diri, kemandirian dan menolong diri sendiri. Serta mencapai kemampuan fungsional sesuai dengan potensi yang dimiliki baik fisik, mental, sosial dan ekonomi,” ujarnya.
