Republiknews.co.id

Perkuat Pelindungan Konsumen, OJK Sanksi Administratif 53 Pelaku Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara nasional telah memberikan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di sektor pasar modal. Sebanyak 53 pelaku pasar modal yang berhasil di jatuhkan sanksi administratif.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengungkapkan, 53 pihak pelaku pasar modal yang dijatuhkan sanksi administratif tersebut yakni, denda sebesar Rp19.407.000.000 kepada 33 pihak, kemudian sanksi berupa pencabutan izin perseorangan kepada satu pihak, hingga pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek kepada empat perusahaan efek.

“Sanksi administratif lainnya berupa peringatan tertulis kepada 14 pihak serta 1 perintah tertulis,” terangnya, dalam keterangannya, kemarin.

Selanjutnya, OJK mengenakan saksi administratif berupa denda sebesar Rp19.121.220.000 kepada 304 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di pasar modal dan 90 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000.000 dan 34 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan non kasus.

Lanjut Inarno, dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon, pada periode Juli 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di Bidang Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon sebesar Rp8.627.000.000 kepada 19 pihak berupa 6 peringatan tertulis, 1 perintah tertulis, dan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek kepada PT Pratama Capital Sekuritas, serta sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek kepada PT Masindo Artha Sekuritas.

Sebelumnya, ia menilai, di tengah sentimen dinamika tensi perdagangan dan geopolitik global, kinerja pasar saham domestik periode 31 Juli 2025 menguat. Berdasarkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menunjukkan kinerja yang positif pada level 7.484,34 atau secara year to date (ytd) menguat 5,71 persen.

“Kinerja indeks sektoral month to date (mtd) di Juli 2025 seluruhnya mengalami peningkatan kinerja dengan penguatan terbesar pada sektor teknologi, infrastruktur dan industrial,” terang Inarno.

Ia menyebutkan, pada nilai kapitalisasi pasar saham di Juli 2025 menyentuh all time high selama tiga hari berturut-turut. Dimana puncaknya tercatat pada 29 Juli 2025 di nilai Rp13.701 triliun, sementara periode Juli 2025 nilai kapitalisasi tercatat di Rp13.492 triliun.

“Capain investor non-resident di Juli 2025 membukukan net sell sebesar Rp8,34 triliun mtd dan secara ytd net sell sebesar Rp61,91 triliun,” sebutnya.

Di sisi likuiditas transaksi, rerata nilai transaksi harian pasar saham per Juli 2025 secara ytd tercatat Rp13,42 triliun. Hal ini pun menunjukkan peningkatan dibandingkan rerata ytd posisi akhir Juni 2025 yang hanya mencapai Rp13,29 triliun.

“Bahkan kondisi ini menunjukkan kinerja yang lebih baik dari rerata nilai transaksi periode 2024 yaitu Rp12,85 triliun,” terang Inarno.

Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI menguat 1,17 persen mtd ke level 418,84, dengan yield SBN rata-rata turun 10,82 bps mtd. Sementara, Per 30 Juli 2025 investor non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp13,28 triliun secara mtd. Kemudian, pada pasar obligasi korporasi, investor non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp0,32 triliun secara mtd.

Di industri pengelolaan investasi, per 31 Juli 2025 nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp856,62 triliun atau naik 2,30 persen ytd. Dimana, dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp526,53 triliun atau naik 5,46 persen ytd, dan tercatat net subscription sebesar Rp14,43 triliun.

Penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif, tercatat nilai Penawaran Umum mencapai Rp144,78 triliun dengan Rp8,49 triliun di antaranya merupakan fundraising dari 16 emiten baru. Sementara itu, masih terdapat 11 pipeline Penawaran Umum dengan nilai indikatif sebesar Rp12,95 triliun.

Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 31 Juli 2025, telah terdapat 18 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 876 penerbitan Efek dari 534 penerbit, 184.504 pemodal.

“Adapun total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp1,64 triliun,” ungkapnya.

Pada pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari hingga 31 Juli 2025, tercatat 96 pelaku dan 19 penyelenggara telah memperoleh persetujuan prinsip OJK. Nilai transaksi periode Juli 2025 tercatat sebesar Rp3.191,01 triliun, dengan nilai rata-rata harian transaksi sebesar Rp138,74 triliun.

Exit mobile version