Republiknews.co.id

Bawaslu Sulsel Jalin Sinergitas dengan Media Demi Ciptakan Pemilu Berkualitas

Bawaslu Sulawesi Selatan menggelar dialog publik membahas terkait sinergitas dengan media jelang Pemilu 2024 di Hotel D'Maleo, Jalan Pelita Raya, Makassar, Senin (25/9/2023). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menggelar dialog publik tematik bersama sejumlah perwakilan media massa di Hotel D’Maleo, Jalan Pelita Raya, Makassar, Senin (25/9/2023).

Dialog publik ini mengangkat tema “Urgensi Sinergi Peran Media dan Bawaslu dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024“. Hadir Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli, Komisoner Bawaslu Sulsel Divisi Humas dan Data Informasi Alamsyah, mantan Ketua Bawaslu Sulsel Periode 2018-2023 Laode Arumahi, serta Pemimpin Redaksi Harian Fajar, Amrullah Basri Gani.

Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli menjelaskan bahwa sebagaimana diamanatkan Undang-undang Pemilu memiliki tugas untuk mengawasi seluruh tahapan proses penyelenggaraan pemilu. Bawaslu sendiri menyadari peran media cukup penting dalam hal penyampaian informasi terkait Pemilu baik dari proses, edukasi pemilih hingga informasi terbarunya.

“Apa saja yang menjadi tahapan dan tugas Bawaslu adalah peran starategis media. Kita di Bawaslu punya pengelola media sosial yang mem-publish keputusan politik dan hal-hal lainya. Tapi tampaknya itu tidak cukup. Butuh perpanjangan tangan media,” kata Ana, sapaan karibnya saat membuka kegiatan tersebut.

Ia menyadari keputusan politik dan kepemiluan di Bawaslu tidak bisa selaras dengan logika publik. Artinya, terkadang pandangan publik tidak seiring dengan keputusan Bawaslu.

“Disitulah peran media menerjemahkan apa yang menjadi keputusan Bawaslu terkait apa yang diinginkan publik. Saluran informasi inilah yang kami di Bawaslu butuhkan,” tambahnya.

Sementara itu, mantan Ketua Bawaslu Sulsel Periode 2018-2023, Laode Arumahi menilai ada benang merah yang mempertemukan tugas Bawaslu dan media. Secara hukum dan regulasi keduanya ada kesamaan.

“Hanya saja, Baswaslu sebagai pengawas hanya dibatasi persoalan kepemiluan. Adapun media cakupannya lebih luas dalam hal pengawasan atau sosial kontrol berdasarkan mandat Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 2019,” katanya.

Untuk itu, Laode Arumahi berharap media dari cakupan luasnya bisa lebih fokus pada peristiwa Pemilu. Apalagi, katanya, media punya tanggung jawab tegaknya hak manusia dan supremasi hukum di negeri ini.

“Nah, itu juga terkait dengan tugas Bawaslu meski dibatasi oleh undang-undang. Jadi saat ini, kita harapkan media memperkecil tugasnya ke supremasi Pemilu untuk melahirkan Pemilu berkualitas,” demikian Laode Arumahi. (*)

Exit mobile version