REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) telah melaksanakan perluasan program Santri Cakap Literasi Keuangan Syariah (SAKINAH) di berbagai daerah di Sulawesi Selatan.
Salah satunya dilaksanakan di Sekolah Putri Darul Istiqomah, Kabupaten Maros pada September 2024 lalu. Kegiatan ini menjadi upaya OJK dalam mengembangkan Ekosistem Pesantren Inklusif Keuangan Syariah (EPIKS).
“EPIKS ini merupakan edukasi keuangan syariah dan peningkatan inklusi keuangan syariah yang terus kami dorong,” kata Kepala OJK Sulselbar Darwisman, dalam keterangannya, Rabu, (25/12/2024).
Ia mengungkapkan, dalam kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatangan perjanjian kerjasama (PKS) pembiayaan kepada guru, serta pembukaan kartu santri.
Kegiatan EPIKS di Sekolah Putri Darul Istiqomah, Kabupaten Maros awalnya dibahas dalam rapat koordinasi antara OJK Sulselbar dengan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Wilayah
Makassar, pada 10 Juni 2024 lalu. Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak BSI, ditetapkan lokasi pelaksaan program EPIKS Tahun 2024.
“Sebelum puncak EPIKS ini kita laksanakan, kami juga terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak sekolah,” terangnya.
Menurut Darwisman, progam EPIKS difokuskan menysasar pondok pesantren sebagai upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah.
“Jadi bukan hanya layanan jasa keuangan sektor konvensional saja yang kita dorong, tetapi juga syariahnya,” tambahnya.
Ia menambahkan, progam EPIKS di tahun ini dilaksanakan di dua kabupaten. Antara lain, Pesantren Darul Istiqomah, Kabupaten Maros, dan di Pondok Pesantren Al-Ikhlas Ujung, Kabupaten Bone.
“Ini terus kami lakukan secara massif dengan cakupan sasaran pondok pesantren. Hal ini penting sebab upaya mendorong penguatan literasi dan inklusi keuangan juga perlu didorong ke kalangan generasi muda atau Gen-Z,” tegasnya.
Tak hanya EPIKS, program lainnya yang digagas OJK secara nasional dalam upaya peningkatan literasi keuangan sektor syariah yaitu Santri Cakap Literasi Keuangan Syariah (Sakinah) dan Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah (SiCantik).
Menurut Darwisman, peningkatan literasi dan inklusi keuangan ini mulai didorong OJK setelah diterbitkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Nomor 4 Tahun 2023. Dimana, di dalam regulasi tersebut memiliki fungsi tambahan di sektor jasa keuangan, yakni mengembangkan sektor jasa keuangan melalui upaya pemerataan dan percepatan literasi dan inklusi keuangan (LIK) di seluruh wilayah.
“Apa yang kami lakukan khususnya terkait literasi dan inklusi keuangan ini tidak terlepas dari fungsi OJK untuk melakukan pendalaman atau perluasan market (market development). Ini kami lakukan dengan strategi yang masif, merata dan terorkestrasi, dengan strategi kolaboratif, melakukan monitoring dan evaluasi, penguatan infrastruktur, dan melakukan pendekatan komunikatif,” jelasnya.
Hingga saat ini ada beberapa progam OJK dalam mengembangkan literasi dan inklusi keuangan secara menyeluruh. Antara lain, mengagas program Desaku Cakap Keuangan, Sobat Sikapi, dan Teaching Master Weekend.
Ada pula edukasi kegiatan UMKM Berdaya, Bundaku Cakap Keuangan, Warganet Cakap Keuangan, dan #Ngopi KUY yang memberikan edukasi kepada anggota PMI, kelompok disabilitas hingga kelompok petani dan nelayan.
“Pada edukasi tematik di sektor syariah OJK juga melaksanakan Gebyar Ramadhan Keuangan Syariah (Gerak Syariah), Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO) dan Literacy Award,” sebutnya.
Tak hanya itu, OJK juga mengagas Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), Simpanan Mahasiswa dan Pemuda (SiMuda), Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR), Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas (K/PSP) Pertanian, Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI), hingga Bulan Inklusi Keuangan (BIK).
