Oleh: Wawang Gunarti (Pegawai Direktorat Jenderal Pajak)
REPUBLIKNEWS.CO.ID, — Hampir seluruh negara pada umumnya mewajibkan warga negaranya untuk membayar pajak sebagai kontribusi iuran membiayai negara masing-masing. Pengertian pajak dan wajib pajak sebagaimana tertulis pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983: Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, serta mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Berdasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 pasal 2 ayat (1), wajib pajak mendapat kepercayaan untuk melakukan kewajiban perpajakannnya secara mandiri. Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.
Dalam pelaksanaan pembayaran pajak secara mandiri, wajib pajak sebagai manusia biasa, tidak luput dari kesalahan hitung ataupun kesalahan tulis maupun kekeliruan lainnya. Kesalahan/kekeliruan tersebut dapat diperbaiki melalui proses pemindahbukuan.
Berdasar peraturan Menteri Keuangan 242/PMK.03/2014, pengertian pemindahbukuan (PBK) adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.
Kemudian wajib pajak akan menerima Bukti Pemindahbukuan yang selanjutnya disebut Bukti PBK, adalah bukti yang menunjukkan bahwa telah dilakukan Pemindahbukuan.
Proses pemindahbukuan ini dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak sebagai berikut:
- Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;
- Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam BPN;
- Pemindahbukuan karena adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
- Pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
- Pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB;
- Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB;
- Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan; dan
- Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti PBK dapat dilakukan ke pembayaran jenis pajak lainnya. Sedangkan pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal :
- Pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan;
- Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; atau
- Pemindahbukuan ke pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital. Pemindahbukuan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran dalam mata uang dolar Amerika Serikat hanya dapat dilakukan antar pembayaran pajak yang dilakukan dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
Permohonan Pemindahbukuan diajukan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat pembayaran diadministrasikan menggunakan surat permohonan Pemindahbukuan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan atau melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan.
Pemindahbukuan yang diajukan atas dokumen pembayaran seperti surat setoran pajak (SSP, SSPCP, BPN) dan Bukti Pemindahbukuan yang mencantumkan NPWP cabang yang telah dihapus, permohonannya diajukan oleh wajib pajak pusat. Sedangkan pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN dan Bukti Pemindahbukuan yang mencantumkan NPWP dari wajib pajak yang melakukan penggabungan usaha (merger), permohonannya diajukan oleh surviving company, entitas baru hasil merger atau pihak yang menerima penggabungan.
Pada tanggal 13 oktober 2022 melalui akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak telah memberitahukan bahwa permohonan pemindahbukuan dapat dilakukan secara online/daring bagi wajib pajak yang terdaftar di 10 kantor pelayanan pajak percontohan pelaksanaan pelayanan permohonan E PBK, yaitu:
- KPP Pratama Tigaraksa Tangerang
- KPP Pratama Semarang Barat
- KPP Pratama Kebumen
- KPP Pratama Jakarta Pluit
- KPP Pratama Serpong
- KPP Pratama Kosambi
- KPP Pratama Bandung Cibeunying
- KPP Pratama Surabaya Rungkut
- KPP Pratama Gianyar Bali
Untuk dapat menggunakan layanan E PBK, wajib pajak harus memiliki akun terlebih dahulu di website https://djponline.pajak.go.id/ kemudian melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Login di laman https://djponline.pajak.go.id/ dengan menulis Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password, serta kode captcha.
- Setelah masuk dalam situs pajak.go.id, lalu memilih menu layanan “E-PBK”
- Kemudian pilih permohonan untuk melakukan pemindahbukuan lalu melakukan perekaman permohonan secara lengkap dan benar sesuai petunjuk pengisian.
- Setelah selesai melakukan perekaman, pastikan kembali bahwa data yang diisi sudah benar, lalu klik icon “kirim permintaan”.
- Pada E PBK ini terdapat menu monitoring yang dapat digunakan untuk melihat proses perkembangan penyelesaian permohonan pemindahbukuan.
Dengan adanya layanan E PBK ini, diharapkan memudahkan dan mempercepat wajib pajak dalam proses pengajuan permohonan pemindahbukuan sehingga dapat melakukan secara online 7 hari 24 jam, kapan pun dan dimana pun, tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dan/atau mengirim melalui pos/jasa ekspedisi pengiriman.
Namun apabila wajib pajak menghendaki pengajuan secara manual, maka wajib pajak masih tetap dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan dengan cara datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dan/atau mengirim melalui pos/jasa ekspedisi pengiriman.
Akan dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan permohonan pemindahbukuan melaluli E PBK di 10 Kantor Pelayanan Pajak yang menjadi pelaksanaan percontohan. Hasil evaluasi akan menjadi bahan pertimbangan pelaksanaan E PBK secara nasional bagi wajib pajak di seluruh Kantor Pelayanan Pajak, menyusul layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak lainnya, yaitu E Faktur, E Bupot, SPT
Pajak Penghasilan Unifikasi. (*)
*Tulisan Ini Merupakan Pendapat Pribadi, Tidak Mewakili Institusi
