REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWUTIMUR – Perusahaan tambang PT Citra Lampia Mandiri (CLM) ramai dibicarakan di Bumi Batara Guru.
Pasalnya PT CLM telah melanggar beberapa ketentuan. Mulai dari isu pecemaran air sungai hingga laut dipesisir lampia. Beberapa fraksi di DPRD Luwu Timur pun merekomendasikan agar aktivitas perusahaan ini dihentikan untuk sementara waktu.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan (Sulsel), Basri Abbas angkat bicara. Dia mengatakan lembaga atau organisasi lingkungan yang menganggap PT CLM melakukan pelanggaran harus berkomunikasi dengan baik guna menghasilkan keputusan-keputusan yang bijak.
Namun apabila tidak ada titik temu dalam proses yang ditempuh, lembaga atau organisasi yang menganggap PT CLM melanggar harus dapat membuktikan apakah operasional PT CLM benar-benar menjadi penyebab utama pencemaran air sungai Pongkeru seperti yang telah dituduhkan.
“Dalam permasalahan ini apabila PT CLM langsung ditutup atau diberhentikan operasionalnya tentunya akan berdampak dengan pekerja yang bekerja pada perusahaan. Ada berapa banyak masyarakat yang akan kehilangan mata pencaharian dan dampak terberat pada sektor dunia ketenagakerjaan pengangguran akan semakin bertambah,” paparnya.
Tak hanya itu, Abbas juga menjelaslkan, harus ada pemeriksaan yang valid terkait tuduhan terhadap PT CLM. Pemeriksaan sesuai dengan prosedur hukum diperlukan guna memberikan kepastian.
“Kepastian hukum pada investor untuk berinvestasi di tanah luwu. Karena dengan tumbuhnya investasi di tanah luwu akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat luwu. Terkhusus serapan tenaga kerja akan tinggi,” jelasnya.
Sampai saat ini, KSPSI Sulsel tetap merekomendasikan agar PT CLM tetap beroperasi agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.
“Karena jika rekomendasi itu di jalankan akan berakbit hilangnya pekerjaan bagi masyarakat luwu timur itu sendiri,” tandasnya. (*)
