Republiknews.co.id

Perubahan Perda Pajak dan Retribusi di Gowa Makin Tingkatkan PAD

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang saat menerima draft peraturan daerah terkait upaya peningkatan PAD yang diberikan Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Muh Ramli Sidik, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Gowa, kemarin. (Dok. Humas Gowa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Pemerintah Kabupaten Gowa bersama DPRD Kabupaten Gowa resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Gowa.

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang mengatakan bahwa Ranperda ini merupakan salah satu bentuk proses pembangunan yang dilakukan antara pemerintah daerah bersama DPRP. Dimana memiliki peran krusial dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini langkah kami dalam meningkatkan PAD dengan menggali potensi yang ada, melalui inovasi baru, yang hasilnya tentu akan digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pelayanan publik untuk kesejahteraan masyarakat” ujarnya, dalam pertemuan, kemarin.

Lanjut Husniah Talenrang, Perda ini akan menjadi pedoman regulasi pengelolaan sebagai salah satu Sumber Pendapatan Daerah dengan tetap memperhatikan peraturan pengundangan yang mengatur, keberpihakan atas kemampuan masyarakat, mempertimbangkan kondisi ekonomi, serta daya beli masyarakat.

“Dengan harapan bahwa pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kedepannya dapat dikelola secara optimal, transparan dan akuntabel dengan berpegang pada prinsip keadilan, kepastian hukum dan tidak memberatkan masyarakat dan pelaku usaha,” jelasnya.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Gowa atas kerjasamanya dalam pembahansan Ranperda ini. Menurutnya berkat kerja bersama dan kolaborasi selama pembahasan, Perda ini dapat ditetapkan menjadi Perda.

“Banyak pertanyaan, saran-saran yang sifatnya membangun, sehingga substansi Ranperda yang kami ajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan berdasarkan masukan dan saran yang diberikan oleh Anggota Dewan yang Terhormat, dengan tetap mengacu pada   hasil evaluasi dari Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan Republik Indonesia,” lanjutnya.

Dirinya berharap dengan disahkannya perda tersebut, pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kedepannya dapat dikelola secara optimal, transparan dan akuntabel dengan berpegang pada prinsip keadilan, kepastian hukum dan tidak memberatkan masyarakat dan pelaku usaha.

“Kita berharap Rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas ini yang kemudian disepakati untuk dijadikan sebagai suatu peraturan daerah, setelah disahkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Gowa dapat menjadi suatu landasan hukum ataupun landasan operasional untuk mengimplementasikan kewenangan-kewenangan daerah,” harapnya.

Sementara, Wakil Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gowa, Muh Yusuf Harun dalam laporannya berharap Perda ini dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat dan stakeholders.

“Bapemperda Kabupaten Gowa mengharapkan koordinasi dan kerjasama berkelanjutan antar berbagai perangkat daerah untuk betul-betul melaksanakan aturan yang telah ditetapkan agar dapat mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gowa,” harapnya.

Exit mobile version