REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE — UPT Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Wilayah I Disnakertrans Provinsi Sulsel, menindak tegas salah satu perusahaan di Kota Parepare. Pasalnya, Perusahaan yang bergerak di bidang Dealer dan perbengkelan itu, melanggar aturan ketanagakerjaan.
Kepala UPT Pengawasan ketenagakerjaan dan K3 Wilayah I Disnakertrans Provinsi Sulsel, Riswan menjelaskan, langkah tegas itu sudah sesuai dengan mekanisme.
Kata dia, UPT Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Wilayah I Disnakertrans Provinsi Sulsel telah melakukan kunjungan di perusahaan tersebut sesuai SOP Pengawasan Ketenagakerjaan. Dan, ditemukan pelanggaran aturan.
“Perusahaan tersebut mempekerjakan operator pesawat angkat dan pesawat angkut, namun tidak memiliki lisensi K3 dari kementerian RI. Serta mengoperasikan atau memakai pesawat angkat dan pesawat angkut namun tidak melakukan pemeriksaan dan pengujian pertama dan atau berkala. Dan itu dapat dikenai sanksi pidana,” jelas Riswan, Senin (3/07/2023).
Riswan Melanjutkan, temuan yang didapati telah dituangkan dalam nota pemeriksaan 1. Dan sampai dengan batas waktu yang diberikan, perusahaan tidak melaksanakan maka akan dilakukan pemeriksaan berkala dan akan diterbitkan nota pemeriksaan II sebagai peringatan terakhir.
“Dan jika nota pemeriksaan Dua belum dilaksanakan sampai waktu yg diberikan, maka akan dilanjutkan ke penegakan hukum yang akan dilakukan penyidik ketenagakerjaan,” tambahnya.
Sementara itu, Penyidik Ketenagakerjaan UPT Wilayah I Disnakertrans Sulsel, Udin Palamma memaparkan, pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat 2 UU No.1 tahun 1970. Tentang keselamatan kerja JO pasal 186 permenaker no 8 tahun 2020 tentang K3 pesawat angkat dan pesawat angkut. Dengan sanksi kurungan 3 bulan atau denda Rp100 juta berdasarkan Perma no. 2 tahun 2012.
Udin mengatakan, saat ini proses hukum pelanggaran aturan Ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan itu telah memasuki persidangan akhir. Yakni pembacaan putusan pengadilan.
“Berdasarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Parepare, terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum denda Rp.3 juta atau kurungan 3 hari,” imbuhnya. (*)
