Republiknews.co.id

Peserta Pelatihan Koperasi di Kutim Meningkat Signifikan Selama 2022-2023

Kabid Pengembangan dan Pengawasan Diskop-UKM Kutai Timur, Firman Wahyudi. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI TIMUR — Jumlah peserta pelatihan koperasi di Kutai Timur (Kutim) mengalami peningkatan dalam satu tahun terakhir. Apabila dibandingkan antara jumlah peserta pelatihan pada 2022 dengan 2023 terjadi peningkatan yang cukup signifikan.

Peningkatan jumlah peserta pelatihan koperasi ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk mendorong entitas gerakan koperasi yang mampu mengoptimalkan mekanisme Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Kepala Bidang Pengembangan dan Pengawasan Dinas Koperasi (Diskop) Usaha Kecil Menengah (UKM) Kutim Firman Wahyudi menyatakan, tahun 2022 lalu, dari jumlah keseluruhan koperasi yang ada di Kutim, masih ada sekitar 70 persen Koperasi yang belum melaksanakan RAT lantaran pelatihan masih sangat minim.

“Tahun sebelumnya kita (Diskop UKM Kutim) hanya sanggup memberikan pelatihan setahun sekali. namun tahun ini (2023) kita sudah mampu menyelenggarakan sebanyak 10 kali,” ujar dia saat membuka Pelatihan Akutansi Koperasi angkatan IX di Teras Belad Café, Jumat (18/08/2023).

Selain itu, jumlah peserta yang dilibatkan dalam pelatihan Koperasi juga mengalami meningkat. Dimana dalam pelatihan sebelumnya hanya menyertakan sebanyak 25 peserta. Dan kali ini, dalam setiap angkatan melibatkan setidaknya 30 pengurus Koperasi. Sehingga secara keseluruhan, kegiatan pelatihan yang turut menggandeng Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Samarinda ini mampu menyasar sebanyak 300 pengurus  koperasi yang ada di Kutim.

“Outpunya adalah, teman-teman pengurus koperasi ini jadi lebih paham dan diharapakan mampu memberikan pelaporan keuangan koperasi dengan baik,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga membuka diri dan siap memberikan pendampingan apabila ada koperasi yang mengalami permasalahan. Terutama terkait pelaporan keuangan dan proses RAT, yang bisa berdampak dengan adanya sanksi pembekuan atau pembubaran koperasi diberikan oleh Kementrian Koperasi dan UKM.

“Sesuai dengan Undang-undang nomor 25 tahun 1992 apabila Koperasi tidak melakukan RAT, maka Koperasi tersebut akan dibubarkan, Ini (sanksi) yang ingin kita hindari,” ujarnya.

Diketahui, pelatihan yang sudah memasuki angkatan ke IX ini diikuti sebanyak 30 peserta yang merupakan pengurus koperasi dari empat kecamatan, yakni Bengalon, Rantau Pulung, Sangatta Selatan dan Teluk Pandan yang akan berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 18 hingga 20 Agustus 2023. (ADV/IM)

Exit mobile version