REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU UTARA —Mengantongi ijin hutan kemasyarakatan, Ridwan, salah satu petani di Rongkong Kabupaten Luwu Utara memanfaatkan lahan seluas lima hektare untuk menanam kopi di Desa Limbong tepatnya di wilayah Uro.
Ridwan menuturkan, dukungan pemerintah dalam hal ini Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, surat keputusan (SK) dari Kementerian Kehutanan terbit sejak 2018 lalu.
“Prosesnya cukup lama selama beberapa tahun, ini tentu tidak lepas dari bantuan dan dukungan ibu bupati, juga Pemerintah Kecamatan dan Desa. Jadi ini salah satu kesyukuran kami khususnya masyarakat Desa Limbong yang memanfaatkan lahan di sini,” kata Ridwan. Minggu (26/09/2021) saat menggelar syukuran yang dihadiri langsung orang nomor satu di Luwu Utara bersama Ketua DPRD Basir, Anggota DPRD dari Fraksi Hanura, dan beberapa pimpinan perangkat daerah.
Terkait hasil panen, Ridwan menyebut bisa mencapai 7 ton per musimnya. Di atas lahan sekira 5 hektare ini, pihaknya menanam kurang lebih 12.000 bibit kopi yang didominasi oleh arabica.
“Jadi, per hektarenya mencapai 2.500 bibit dengan hasil sekira 7 ton per musim saat panen dengan nilai Rp.100 juta. Kemudian dalam setahun itu biasanya tiga musim sehingga kami sangat bersyukur karena hasilnya sangat memuaskan,” terang Ridwan.
Sementara itu Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menegaskan ijin yang diberikan hakikatnya adalah pemanfaatan lahan.
“Ijin ini tidak boleh disertifikatkan sebab sifatnya pinjam pakai dalam kurun waktu tertentu. Kalau hutan kemasyarakatan (HKm) 35 tahun dan Perhutanan Sosial (PS) itu 30 tahun. Ini penting untuk kita ketahui, jangan sampai ada yang menyebut ada perambahan di kawasan hutan,” tegas Indah.
“Untuk Perhutanan Sosial, ada tiga di desa di Rongkong yaitu Kanandede, Pengkendekan dan Rinding Allo. Kemudian satu desa untuk HKm,” sambung bupati perempuan pertama di Sulsel itu.
Terkait lima skema reforma agraria, Indah berpesan agar masyarakat betul-betul mengikuti aturan pemerintah. Karena masyarakat yang berada di kawasan hutan tidak dirugikan, dalam pengertian mereka tidak dikejar-kejar polisi hutan jika mengelola lahan,” pungkasnya.
Kemudian karena ijinnya sifatnya berkala dan berkelompok, kata Indah, maka ada evaluasi dari kementerian melalui instansi yang ada di bawahnya untuk memantau ijin yang diberikan tidak disalahgunakan.
“Oleh karena itu sekali lagi kami mengimbau untuk betul-betul mengikuti aturan, agar apa yang kita nikmati hari ini bisa berkelanjutan,” pinta Indah. (*)
