Republiknews.co.id

Pidana Mengintai Kampanye Metode Iklan

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Soppeng, Abdul Jalil. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Masa kampanye telah berjalan, para peserta Pemilu menarik pemilik hak pilih agar memilih dirinya saat di TPS nanti. Berbagai metode kampanye dapat digunakan oleh peserta Pemilu. Namun tidak semua metode kampanye dapat digunakan saat ini.

Kampanye dengan Rapat Umum dan Kampanye melalui media Cetak maupun media eletronik dan media online belum dapat digunakan oleh peserta Pemilu. Ketentuan mengatur bahwa 21 hari sebelum tahapan kampanye berakhir barulah kedua metode ini dapat digunakan.

Ancaman andministrasi dan pidana mengintai terhadap Setiap Orang yang mengkampanyekan Peserta Pemilu dengan menggunakan metode tersebut saat ini.

“Upaya pencegahan kepada Parpol telah kami layangkan agar tidak menggunakan dua metode tersebut saat ini. Selain dengan Imbauan kami jg sampaikan secara kekeluargaan terhadap para penggiat media untuk menahan diri untuk menampilkan iklan melalui media online masing-masing yang mengarah kepada mengkampanyekan peserta pemilu,” ucap Abdul Jalil koordinator divisi Penanganan pelanggaran dan Penyelesaian sengketa Bawaslu Soppeng.

“Pasal 276 ayat 2 membatasi hal tersebut dengan ketentuan pidananya di pasal 492 UU Pemilu dengan ancaman Pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta” terang Abdul Jalil.(*)

Exit mobile version