Republiknews.co.id

Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Pengamat: Sebaiknya Ditunda

Pengematan Politik UIN Alauddin Makassar, Firdaus Muhammad.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pemerintah bersama DPR RI hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersepakat menetapkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Meski protokol kesehatan harus diberlakukan terutama di Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena akan banyak perjumpaan secara fisik. 

Penetapan jadwal Pemilihan serentak di 12 Kabupaten dan Kota nampaknya masih menjadi pro kontra baik dikalangan bakal calon kepala daerah maupun ditengah masyarakat pada yang memilih nantinya pilkada.

Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Firdaus Muhammad, mengatakan sebaiknya negara harus lebih mementingkan keselamatan masyarakat kebanding  ia harus memaksakan menjalankan pilkada serentak.

“Kalau masih membahayakan dalam tahapannya sebaiknya diundur, kedaulatan rakyat melalui pilkada memang penting tetapi keselamatan kesehatan masyarakat lebih utama,” ucap Dekan Fakultas Dakwah UIN Alauddin itu pada Senin (8/6/2020).

“Kecuali pandemi melandai, pilkada dapat dilaksanakan 9 Desember 2020 sesuai protokol kesehatan,” lanjutnya.

Kalaupun itu ditetapkan, Firdaus mengatakan sebaiknya kampanye virtual dinilai lebih efektif dilakukan di tengah kondisi wabah virus corona. Selain itu kecenderungan masyarakat yang menggunakan media sosial cukup tinggi.

“Karenanya politisi yang bakal maju perlu sosialisasi dengan memanfaatkan link medsos dengan menyesuaikan durasi, visualisasi fan konten,” tutur Firdaus.

Meski demikian, ketahui tidak semua masyarakat memiliki status ekonomi yang sama, bahkan ada masyarakat khususnya di pelosok yang tidak memiliki handphone dan bermasalah dengan jaringan kata dia.

“Perlu adanya kombinasi, perpaduan dalam  menerapkan pola daring dan juga turun langsung ke masyarakat dengan pembatasan sesuai pertokol kesehatan jika pandemi belum berakhir,” tutupnya. (Thamzil)

Exit mobile version