Pilkades Serentak 2021 di Sinjai Direncanakan Bulan September, Andi Jefrianto: Tinggal Menunggu Perda

Pilkades Serentak 2021 di Sinjai Direncanakan Bulan September, Andi Jefrianto: Tinggal Menunggu Perda

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sudah melakukan berbagai persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan September mendatang 2021, Rabu (03/03/2021).

Pelaksana Tugas Kepala Dinas PMD Sinjai Andi Jefrianto Asapa mengatakan, saat ini kita menunggu penetapan perda kemudian selanjutnya akan dilakukan pemyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengaturnya.

“Setelah itu barulah kita memulai tahapan Pilkades untuk 54 desa. Dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) guna membahas terkait masa akhir jabatan Kepala Desa pada bulan Juni mendatang setelah masa jabatan Kepala Desa berakhir, karena akan ada pelaksana tugas dari kalangan PNS yang akan menjabat sementara hingga pelantikan Kepala Desa terpilih dilantik,” ucapnya.

Ditambahkannya, pelaksanaan Pilkades serentak di Sinjai selain menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, juga ada pembatasan tiap TPS maksimal 500 pemilih (DPT) sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/5483/BPD tertanggal 10 Desember 2020.

“Jika tahun-tahun sebelumnya Pilkades di Sinjai hanya menyiapkan 1 TPS untuk satu desa, akan tetapi saat ini masih dalam pandemi sehingga tahun ini setiap TPS hanya boleh maksimal 500 pemilih. Jadi masing-masing desa ada yang 3 sampai 4 TPS yang disiapkan,” kuncinya. (Anto)