REPUBLIKNEWS.CO.ID,MAKASSAR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar menyampaikan, dugaan money politik yang dilakukan pasangan calon nomor urut satu Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (ADAMA) memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Hal itu diputuskan setelah dalam rapat yang digelar bersama sentra gakumdu. “Hasil rapat dengan Gakumdu kami naikkan ke tahap sidik. Karena memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar,”ujar Komisioner Bawaslu Makassar, Zulfikarnain. Selasa (13/10/2020)
Meski kegiatan politik uang itu dinyatakan telah memenuhi unsur, namun pihak Bawaslu Makassar belum memutuskan sanksi pelanggaran, karena batas waktu melakukan penyidikan selama 15 hari kerja.
“Langkah selanjutnya adalah tim hukum paslon urut 02 Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando melakukan pelaporan ke kepolisian,” tutur Zulfikarnain.
Zulfikarnain menambahkan, unsur pelanggaran yang dimaksud berupa spanduk, beras, dan mie instan dari paslon Danny-Fatma. Selain itu, Bawaslu Makassar juga sudah memeriksa belasan saksi termasuk Danny Pomanto.
Kasus ini dilaporkan oleh Tim Hukum paslon nomor urut 02, Munafri Arifuddin – Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman), yang dipimpin Yusuf Gunco (Yugo). Pada pilwali Makassar 2018 yang lalu, Yugo adalah ketua tim hukum Danny Pomanto saat, itu Danny menggandeng Indira Mulyasari.
Saat dikonfirmasi, Yugo menjelaskan terkait laporan dugaan money politik yang dilayakan ke Bawaslu Makassar, pihanya juga sudah dimintai keterangan oleh gakkumdu.
Gakkumdu adalah sentra penegakan hukum terpadu yang terdiri tiga lembaga yegara yaitu Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian. Dari sisi pelapor, kata Gunco, dirinya dan lima orang saksi serta satu orang ahli sudah diperiksa atau dimintai keterangan. “Kami sudah dimintai keterangan,” katanya.
Lima saksi yang diajukan pelapor untuk dimintai keterangan, kata Gunco, terdiri dari tiga saksi penerima beras, satu saksi yang melihat beras diturunkan dari mobil boks ke rumah yang diduga salah satu posko Adama. Satu lagi saksi yang membuat video kegiatan penurunan beras.
Gunco menjelaskan, adanya laporan ini, Gakkumdu akan merumuskan meningkatkan statusnya menjadi penyidikan atau tidak, tergantung bukti dan pemeriksaan.
Jika diteruskan menjadi penyidikan, kasus ini dapat berdampak atau berstatus hukum, jika terbukti, pelanggaran pidana atau pelanggaran administrasi Pemilu yang berakibat diskualifikasi paslon.
Yusuf Gunco dan timnya melaporkan dugaan pelanggaran terkait bagi-bagi sembako yang dilakukan paslon lain ke Bawaslu Makassar, Senin 5 Oktober lalu.
Laporan resmi ini ditandai dengan tanda bukti penerimaan laporan Nomor: 013/LP/PW/KOT/27.01/X/2020. Laporannya ini terkait dugaan tindak pidana dan atau administrasi Pilkada.
Yugo menerangkan bahwa laporan ini dilakukan setelah ditelaah dengan saksama terkait dengan bukti yang ia pegang. Bukti tersebut berupa rekaman video adanya paket sembako berupa beras yang diangkut dengan mobil box dan diturunkan di salah satu rumah yang diduga sebagai salah satu posko Adama.
“Tepatnya itu di Tamajene, Kelurahan Karuwisi Utara, RT 03 RW 07, Kecamatan Panakukang berdasarkan video rekaman yang kami terima dan beberapa bukti lainnya seperti foto-foto dan juga tanda bukti penerima sembako itu,” ucapnya.
“Jadi kami tidak gegabah, ini kita laporkan dengan pertimbangan ada banyaknya bukti yang valid bahwa paslon nomor urut 01 ini diduga kuat melakukan money politik,”katanya. (Thamzil)
