REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Tim Penggerak PKK Kabupaten Gowa akan mengagas konsep layanan posyandu yang lebih berkualitas melalui New Posyandu. Pasalnya dalam posyandu konsep terbaru ini akan mencakup enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Di antaranya, kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum serta sosial.
“Ini merupakan sebuah inovasi terbaru di bidang pelayanan masyarakat yang dihadirkan TP PKK Gowa. Dimana ini juga berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu 2024,” ujar
Ketua TP PKK Kabupaten Gowa, Priska Paramita Adnan, di sela-sela Sosialisasi Rakor Posyandu Nasional Tahun 2024 yang berlangsung di Baruga Tinggimae, Kompleks Rujab Bupati Gowa, kemarin.
Baca Juga : Saling Beri Ruang Berbicara, Aurama’ Kompak di Debat Perdana
Priska mengungkapkan, nantinya konsep New Posyandu tersebut akan sejajar dengan PKK, tak hanya itu Posyandu dibentuk menjadi lembaga sendiri, sehingga tidak lagi berada di bawah PKK.
“Bahkan punya logo sendiri san yang akan menjadi Bunda Posyandu adalah Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan dan akan segera dikukuhkan,” katanya
Priska Adnan mengatakan, New Posyandu bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan di enam bidang tersebut. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Mendagri pada 23 Agustus 2024.
Baca Juga : Aurama’ Paparkan Visi-Misi di Debat Perdana, Peningkatan PDRB Salah Satu Prioritas
Nantinya, pengurus Posyandu adalah mereka yang memiliki kemampuan, pengetahuan dan inovasi dalam pembangunan di desanya.
“Jadi ada pengurus Posyandu ada juga kader Posyandu yang merupakan anggota masyarakat yang bersedia, mampu, punya waktu membantu kepala desa dalam pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,” jelas istri Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan ini.
Sementara itu, Anggota Pokja IV TP PKK Kabupaten Gowa, dr Tri Oktaviani menambahkan, pembaharuan Posyandu ini merupakan tindak lanjut pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Baca Juga : Pengamat Puji Kekompakan Husniah-Darmawangsyah di Debat Kandidat Perdana
“Pengukuhan Bunda Posyandu ini akan dilakukan pada akhir September di 18 Kecamatan di Kabupaten Gowa, ” ujarnya.
Dalam sosialisasi Rakor Posyandu Nasional ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memperkuat pembinaan posyandu secara berjenjang, serta meningkatkan partisipasi dan inovasi dalam tugas dan fungsi posyandu kedepannya di Kabupaten Gowa.