REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO — PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi berkomitmen dalam melakukan pembangunan infrastruktur kelistrikan tidak memberikan kerugian terhadap masyarakat yang terdampak pembebasan lahan. Olehnya, pada proses pembebasan lahan yang dilakukan pihaknya kerap kali melakukan ganti kewajaran atas dampak pembebasan lahan masyarakat.
Salah satunya pada pembangunan tapak tower Proyek Strategis Nasional (PSN) yang akan dibangun PLN melalui Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Punagaya-Bantaeng. Proyek pembangunan yang dilakukan Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Selatan (UPP Sulsel) ini pun telah masuk tahapan pengumuman hasil penetapan bentuk ganti kewajaran.
Manager PLN UPP Sulsel Edy Roy A. Sidabutar mengatakan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian independen yang dilakukan oleh tim appraisal dan juga sebagai salah satu rangkaian kegiatan dalam pembebasan lahan. Di mana hal tersebut telah diatur dalam undang-undang dan peraturan terkait.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Jeneponto serta seluruh stakeholder yang telah menghadiri sosialisasi ini dan senantiasa mendukung upaya PLN dalam meningkatkan keandalan suplai daya listrik yang ada di Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Jeneponto,” katanya di sela-sela Sosialisasi Pengadaan Tanah dan Pengumuman Hasil Penetapan Bentuk Ganti Kewajaran Atas Tanah, Tanaman dan Bangunan Pada Pembangunan SUTT 150 kV Punagaya-Bantaeng, di Kantor Camat Turatea, kemarin.
Lanjut Roy, komitmen PLN dalam meningkatkan keandalan listrik dihampir seluruh wilayah di Sulawesi Selatan tentunya sebagai perwujudan amanah undang-undang. Dimana PLN memiliki kewajiban untuk menghadirkan suplai energi listrik kepada seluruh rakyat Indonesia secara adil dan merata.
Sementara, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jeneponto Ridwan Sahputra menyatakan dukungannya terhadap pembangunan proyek ketenagalistrikan di Kabupaten Jeneponto.
“Kedepannya kami beserta Tim Jaksa Pengacara Negara menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada PT PLN (Persero) dalam menjalankan seluruh rangkaian kegiatan pembangunan SUTT 150 kV Punagaya – Bantaeng, mulai dari tahap pra-konstruksi sampai dengan tahap konstruksi” ujarnya
Ia menambahkan, saat ini salah satu pendampingan yang telah dilakukan yaitu pada tahapan Sosialisasi Hasil Penetapan Nilai KJPP dan Musyawarah Bentuk Ganti Kewajaran.
“Sosialisasi ini merupakan bentuk edukasi kepada pihak pemerintah setempat maupun masyarakat yang terdampak pembangunan proyek bahwa proses penetapan nilai dan bentuk ganti kewajaran telah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Ridwan.
Dalam sosialisasi ini dihadiri stakeholder terkait, di antaranya Kejaksaan Negeri Jeneponto, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jeneponto, Forum Koordinasi Kepemimpinan di Kecamatan (Forkopimcam) Kecamatan Turatea, serta pemilik lahan yang dilalui jalur transmisi.
