Republiknews.co.id

PLN UIP Sulawesi Kantongi Sertifikat HGB PLTU Punagaya di Jeneponto

General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi saat meninjau PLTU Punagaya 2×100 MW yang berlokasi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. (Dok. Humas PLN UIP Sulawesi)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO — PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi menuntaskan proses sertifikasi aset lahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Punagaya 2×100 MW yang berlokasi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Setelah sebelumnya menerima Surat Keputusan (SK) Hak dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta. Olehnya, PLN kini resmi menerima Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas ±61 hektare.

Pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi erat antara PLN, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto.

Proses penyerahan sertifikat berlangsung seremonial pada Rabu, 14 Januari 2026 lalu dalam rangkaian kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).

General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi, menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan bukti nyata penerapan prinsip Good Corporate Governance. Khususnya dalam pengamanan aset negara.

“Penerimaan sertifikat ini adalah tindak lanjut dari SK Hak yang kami terima sebelumnya dari Kementerian ATR/BPN,” terannya, dalam kegiatan.

Hal ini menjadi tonggak penting bagi PLN UIP Sulawesi dalam memastikan seluruh infrastruktur memiliki kepastian hukum yang kuat.

“Dampaknya langsung pada masyarakat, karena dengan aset yang aman, kami dapat menjamin pasokan listrik yang lebih andal, khususnya di Kabupaten Jeneponto,” jelas Wisnu.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas kolaborasi sinerginya.

“Terima kasih kepada BPN atas dukungannya sehingga pengelolaan aset negara ini dapat berjalan transparan dan akuntabel demi kepentingan umum,” pungkasnya.

Selesainya proses sertifikasi PLTU Punagaya menegaskan profesionalitas PLN dalam memastikan bahwa setiap listrik yang mengalir ke rumah dan industri dihasilkan dari aset yang terlindungi secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara, Bupati Jeneponto, Paris Yasir, menekankan pentingnya legalitas tanah sebagai pondasi pembangunan daerah. Tanah adalah aset krusial bagi masyarakat maupun instansi dalam mendukung roda pembangunan.

“Selaku pemerintah daerah, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah tertib melakukan administrasi pertanahan. Kami siap bersinergi untuk memastikan setiap proyek strategis nasional berjalan lancar demi kemajuan daerah,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto, Achmad Natsir, menyatakan bahwa penyerahan sertifikat ini adalah puncak dari rangkaian proses administrasi yang akuntabel.

Dengan terbitnya sertifikat ini, aset negara kini memiliki kepastian hukum yang jelas.

“Kami berkomitmen untuk terus mendukung standarisasi administrasi pertanahan, terutama pada objek vital nasional agar memiliki fondasi hukum yang kuat sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas,” ungkapnya.

Exit mobile version