REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Belum lama ini, Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) melakukan pelaporan di KPK terhadap beberapa kasus korupsi di Indonesia seperti kasus e-KTP, BLBI, Jiwasraya, Asabri, Jasindo, Bansos Covid-19, serta bisnis PCR oleh oknum pejabat.
PNPK mencoba mengangkat kembali nama Ganjar Pranowo dalam kasus e-KTP.
Hal ini membuat salah satu kelompok relawan Ganjar Pranowo yaitu Ganjar Kita for RI 1 (GataRI) angkat bicara.
Ketua GataRI, Burhanuddin Saputu menilai apa yang dilakukan PNPK dalam upaya pemberantasan korupsi sangat baik karena hal itu sejalan dengan komitmen Presiden Jokowi dalam melakukan perlawanan terhadap para koruptor tanpa pandang bulu.
“Untuk itu, aktivis pergerakan ini dapat berguna sebagai kepanjangan tangan pemerintah secara informal dalam upaya pemberantasan korupsi supaya tercipta keadilan sosial guna mewujudkan kesejahteraan di negeri ini, sebagaimana visi GataRI yaitu Indonesia Bahagia,” ungkapnya melalui pers rilis yang diterima Republiknews.co.id, Sabtu (08/01/2022).
Namun, menurut Burhanuddin Saputu, apa yang dilakukan PNPK yang dipimpin oleh Adhie Massardi, dengan melaporkan Ganjar Pranowo dalam kasus e-KTP sangat bernuansa politis.
“Hal ini dapat dianggap untuk mematahkan Ganjar Pranowo yang juga kader PDI Perjuangan karena memiliki elektabilitas yang meroket di berbagai lembaga survey nasional sebagai calon presiden terkuat ketika Pilpres 2024 nanti,” pungkasnya.
Kasus korupsi e-KTP itu, lanjut Burhanuddin Saputu sudah ditetapkan terdakwanya baik oknum di Kementrian Dalam Negeri maupun oknum di DPR RI.
“Ganjar Pranowo telah beberapa kali hadir sebagai saksi di persidangan kasus e-KTP dimaksud, namun hasil persidangan tidak menemukan minimal dua alat bukti untuk menjeratnya sebagaimana syarat penetapan tersangka dalam pasal 184 KUHAP yang kemudian disempurnahkan dalam keputusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014,” jelas alumni Pascasarjana Universitas Indonesia ini.
“Tak perlulah ada orang atau sekelompok orang yang mendesak-desak KPK yang menjerat orang lain demi nafsu politik, karena KPK adalah lembaga negara yang independen dan bekerja secara profesional untuk memburu, menangkap, mengadili dan menghukum koruptor,” tutup Burhanuddin Saputu. (*)