REPUBLIKNEWS.CO.ID, ACEH — Polda Aceh dan Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 150 kilogram sabu, 145 ribu ekstasi dan 20 Ribu Pil Happy Five. Narkoba tersebut dipasok dari Malaysia dan hendak dikirim ke Aceh melalui jalur laut.
Penangkapan penyelundupan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya transaksi narkoba di Perairan Selat Malaka antara kapal Nelayan dari Malaysia dan Indonesia.
Mendapat informasi itu, petugas gabungan dari Bea Cukai dan Polda Aceh menyisir perairan Selat Malaka dan mendapati satu unit Kapal yang hendak menuju ke Aceh. Saat diperiksa kapal tersebut membawa Narkoba.
“Transaksinya di Selat Malaka dan perairan bebas, jadi saat berlayar ke perairan Jambo Aye, Aceh langsung kita periksa dan menemukan narkoba dalam jumlah besar,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar l, saat Jumpa Pers di Mapolda Aceh, Selasa (25/01/2022) kemarin.
Polisi juga mengamankan enam tersangka, tiga diantaranya Awak Kapal berinisial UH, MJ dan MK. Dari keterangan mereka narkoba tersebut akan diserahkan oleh pelaku lainnya berinisial DK dan RK yang sudah ditangkap di Lokasi berbeda.
Dari DK dan RK, Narkoba selanjutnya akan diberikan oleh berinisial IS sebagai penampung barang haram tersebut, IS pun sudah ditangkap di Kabupaten Bireuen.
“DK yang berperan memerintahkan UH untuk mengambil narkoba itu ke perairan Malaysia, lalu akan diserahkan ke IS,” tuturnya
