Republiknews.co.id

Polda Banten Musnahkan Barang Bukti 270,22 Gram Sabu

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu di Ruang Aula Ditresnarkoba Polda Banten, Rabu (15/12/2021).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BANTEN — Ditresnarkoba Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 270,22 gram di Ruang Aula Ditresnarkoba Polda Banten, Rabu (15/12/2021).

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan oleh KBO Ditresnarkoba Polda Banten AKBP Zaenal Arifin didampingi oleh Kepala Panitera Pengadilan Negeri Pandeglang Djoko Santoso, dan turut hadir Kejari Pandeglang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang, Forum Pemuda Anti Narkoba (Forpan) Banten.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti sitaan narkotika jenis sabu seberat 270,22 gram oleh Ditresnarkoba Polda Banten, “Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 270,22 gram proses pemusnahan diawali dengan pengujian barang bukti guna memastikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan benar-benar jenis sabu-sabu oleh BNNP Banten.  Setelah dipastikan bahwa barang bukti tersebut jenis Sabu-Sabu, selanjutnya barang bukti dimasukkan kedalam blender berisi air mendidih,setelah semuanya benar-benar hancur, kemudian dibuang ke kloset,” kata Martri Sonny.

Selanjutnya Martri Sonny menyampaikan pemusnahan barang bukti ini hasil dari penangkapan pada Minggu (24/10) lalu dan mengamankan 2 tersangka,”Pemusnahan ini hasil dari pengungkapan kasus narkotika dengan mengamankan 2 orang tersangka yaitu H (34) dan TH (32) yang diamankan di rumah tersangka Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang Banten,”jelas Martri Sonny.

Matri Sonny menjelaskan dari hasil pengungkapan ini Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba.

Dari hasil penangkapan dan pemusnahan ini, Polda Banten telah kurang lebih menyelamatkan sebanyak 1.620 jiwa dari bahaya narkotika,”kata Matri Sonny. (Wahyu Widodo)

Exit mobile version