REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas para pelaku balap liar di Bulan Ramadhan ini.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menginstruksikan kepada Dirlantas Polda Metro Jaya memberikan sanksi berat bagi pelaku balap liar yang beraksi selama Bulan Puasa.
“Saya perintahkan Dirlantas jangan ditilang dengan barang bukti STNK. Jika kesalahan multiple seperti tidak pakai helm, tidak ada plat nomor, tidak ada lampu motornya, knalpot tidak standar saya minta itu adalah indikasi akan trek- trekan,” terang Fadil di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Minggu (03/04/2022).
Di kesempatan yang sama, Fadil meminta Dirlantas Polda Metro mengklasifikasikan sesuai tingkatan kesalahan pelanggar lalu lintas.
Misalnya, pelanggar terindikasi melakukan balap liar atau terlalu banyak kesalahan maka yang menjadi barang bukti tilang bukan lagi penyitaan STNK atau SIM.
“Saya minta yang ada indikasi trek-trekan dijadikan barang buktinya adalah kendaraannya. Nanti dilepas setelah sidang menjelang Idulfitri supaya tidak merusak kekhusyuan orang yang akan melaksanakan ibadah ramadhan,” tuturnya.
Sementara, dihari sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menindak ratusan palanggar dan pelaku balap liar yang terjaring operasi pada Sabtu (02/04/2022) malam.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, sebanyak 239 unit kendaraan melakukan pelanggaran dan 23 kendaraan diamankan.
“Ada 239 kendaraan yang ditilang, ada 23 kendaraan yang diamankan,” tandas Sambodo.
Diketahui, perhelatan balap motor Street Race resmi telah dibuat Polda Metro Jaya. Namun, aksi balap liar di jalur regular masih saja terjadi, termasuk ketika di momen bulan Ramadhan.
