REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Pengurus Pusat Aliansi BEM Nusantara Mendatangi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), dengan membawa surat permohonan permintaan data serta analisis kajian hukum untuk mendapatkan data lengkap audit BPK terhadap laporan keuangan KPK pada saat dugaan dana hibah asing mengalir ke ICW, Senin, (09/08/2021).
Aldy Ibura, Koordinator Isu Sosial Politik Aliansi BEM Nusantara menyampaikan, diduga kuat dana hibah asing mengalir ke ICW bertentangan dengan undang-undang.
“Bagi kami dana hibah asing yang mengalir ke ICW diduga kuat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini diperkuat dengan temuan audit investigasi yang telah kami susun secara eksplisit terhadap informasi serta publikasi yang ada di Website ICW itu sendiri,” ungkapnya.
Aldy menambahkan, mereka telah melakukan investigasi sejak 24 Juni 2021 dengan menelusuri sejumlah informasi dari berbagai sumber.
“Dapat kami simpulkan bahwa diuga kuat ICW sebagai LSM anti korupsi mengeluarkan hasil penelitiannya sesuai dengan kepentingan donornya. Tentunya ini sangat nencederai nilai luhur ICW yang telah dibangun sejak awal,” pungkas Aldy yang juga mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo ini.
Sementara itu, Koordinator Isu Internasional BEM Nusantara, Adi Maliani menyatakan persoalan ini harus ditelusuri.
“ICW harus terbuka dan menjawab dugaan hasil audit investigasi yang kami lakukan. Kita perlu pertegas bahwa hari ini kita semua mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia, tapi nafas kepentingan nasional yang harus kita gaungkan, bukan kepentingan donor asing,” tegas Adi yang juga menjabat sebagai Presiden BEM Universitas Sulawesi Tenggara ini.
“Langkah kami datang ke BPK adalah langkah awal. Kami akan terus menelusuri polemik ini hingga tuntas melalui jalur-jalur lainnya, bahkan sampai kepada jalur hukum,” sambung Adi. (Aziz)
