0%
logo header
Senin, 15 Agustus 2022 18:20

Polisi Amankan Ekstasi, Ganja dan Sabu Senilai Rp50 Miliar

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Dua Pelaku Pengedar Ekstasi, Sabu dan Ganja Diamankan Polres JakBar. (Ist)
Dua Pelaku Pengedar Ekstasi, Sabu dan Ganja Diamankan Polres JakBar. (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar penyelundupan ekstasi jaringan Internasional.

Tak tanggung tanggung, dari hasil pengungkapan tersebut petugas kepolisian mengamankan sebanyak 101.355 butir pil Ekstasi senilai Rp50 miliar berikut dengan ganja dan sabu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengapresiasi kinerja anggotanya, sebab temuan ini tidak lepas dari penyalahgunaan narkoba berinisial A, yang diamankan awal pada akhir Juli 2022.

Baca Juga : Kompolotan Polisi Gadungan Diringkus, Gasak Uang Korban Puluhan Juta Rupiah

“Dari situlah anggota membongkar dan mendapati ratusan ribu eksatasi, puluhan gram sabu dan ganja,” katanya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (15/08/2022).

Pasma menuturkan dalam kasus ini, pihaknya juga mengamankan dua pelaku berinisial M (31) dan S (40) yang diamankan terpisah dengan dua tempat berbeda, yakni enam bungkus 30.500 pil warna pink dan 16 bungkus 70.885 pil warna hijau. Selain itu, ada pula 72,89 gram sabu dan 46,35 gram ganja.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menambahkan dua pelaku merupakan pemain lama yang telah menyelundupkan ekstasi dari Malaysia ke Jakarta melalui Riau sebanyak lima kali.

Baca Juga : Transaksi Narkoba di Depan SPBU, 2 Pria Lintas Kabupaten Diciduk Polisi

“Mereka merekrut, mengkordinir, menyiapkan semuanya dari pengambilan barang hingga ke Jakarta,” kata Akmal.

Dari kerja demikian, lanjutnya, dalam setiap kali pengambilan dan pengiriman barang diketahui ia bisa mengantongi uang puluhan juta dengan catatan Rp 3 juta per kantong.

Sebagai contoh, 22 kantong yang diamankan, ada biaya Rp66 juta setiap kurirnya.

Baca Juga : Ini Tampang Dua Wanita Tersangka Investasi Bodong Double Dibbs, Raup Rp 19 Miliar Lebih

Sekalipun demikian, Akmal sendiri belum memastikan rencana peredaran pil setan itu, termasuk dugaan bakal beredar di tempat hiburan malam.

“Kami masih mendalami semuanya,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, dua kurir terancam hukuman mati lantaran dianggap melanggar pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646