REPUBLIKNEWS.CO.ID, BONE – Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Bone, dari 11 orang yang digerebek saat melakukan judi sabung ayam, 6 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bone, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim saat menggelar press rilis di Kantor Mapolres Bone, jalan MH. Tamrin, Watampone, Selasa, (25/06/2018).
“Kemarin 11 orang ditangkap, setelah diperiksa hanya 6 orang yang terlibat, limanya itu hanya penonton,” kata Kapolres Bone saat dikonfirmasi.
Baca Juga : 3Kiosk Hadir di Sulsel, 4 Lokasi akan Mudahkan Pelanggan dan Retailer
Sebelumnya personil Satuan Intelkam Polres Bone menggerebek arena perjudian sabung ayam di Dusun Polewali, Desa Labotto, Kecamatan Cenrana, berhasil mengamankan 11 orang.
Sebelas orang yang diamankan itu, masing masing bernama, Samaruddin (41), Arisa (42), Alias (32), Sartadi (27), Alimuddin (60), Baharuddin (50), Herman (37), Sarwin (30), Syamrisalb(29), Umar (34), dan Suryadi (28).
“Yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni, Samaruddin, Jumardi, Arisa, Sarwin, Herman, dan Sartadi, selain itu masih ada 17 orang lainnya saat ini berstatus DPO,” jelasnya.
Baca Juga : Bupati Gowa Ajak Pengurus HMI Bangun Sinergitas Dorong Pembangunan Daerah
Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga mengamankan barang bukti salah satunya ring yang digunakan untuk arena sabung ayam terdapat logo Partai Amanat Nasional (PAN).
Menurut, keterangan salah satu pelaku yakni, Samaruddin, ring arena yang berlogo Partai Pan itu diberikan oleh tim Caleg PAN bernama Faisal, saat itu Faisal mencalonkan diri sebagai Caleg di dapil 5 pada pemilu yabg berlangung bulan April lalu.
“Ring itu dari pak Faisal, tapi bukan dia langsung yang kasih ada dari teman yang kasi saya bilang dari pak paisal,” ucap Samaruddin, saat ditanya oleh Kapolres Bone.
Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Sulsel Tekankan Kejujuran Dalam Pelaksanaan PMPJ Notaris
Menanggapi dugaan keterlibatan Faisal, perwira dua bunga itu mengungkapkan, kemungkinan Faisal akan dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai hal tersebut.
“Kalau terkait adanya logo partai itu belum kita dalami sampai disana akan tetapi tidak menutup kemungkinan dia juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan sesuai pengakuan pelaku tadi. Nanti kita dalami lagi soal itunya karena kasus ini masih kita kembangkan,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keenam pelaku melanggar pasal 303 “Dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun dan paling rendah 4 tahun penjara,” tuturnya.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Triwulan I di Satuan Kerja
Hingga berita ini diturunkan, Faisal belum berhasil dikonfirmasi terkait namanya yang dicatut sebagai pemberi ring arena judi sabung ayam tersebut.
(Kemal)