REPUBLIKNEWS.CO.ID, BONE — Penyidik Satreskrim, Polres Bone menetapkan seorang tersangka kasus pemerkosaan siswi kelas 3 SMP di Kabupaten Bone. Tersangka diketahui berinisial MA (16).
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone, IPDA Rayendra mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, polisi kini menetapkan seorang tersangka. Namun tersangka juga diketahui masih dibawah umur.
“Satu orang telah ditetapkan tersangka dan telah mengakui perbuatannya, dan saat ini telah ditahan,” kata Rayendra, Kamis (23/02/2023).
Baca Juga : Sepuluh Ton Solar Dari Bulukumba Hasil Sitaan Diduga Hilang dari Mapolres Bone
Lebih lanjut ia menjelaskan, kini polisi melakukan penyidikan lebih lanjut terkait adanya tersangka lain.
” Untuk saat ini satu orang telah tersangka, terkait adanya tersangka lain kita masih melakukan pendalaman,” tambah Rayendra.
Seperti diketahui, seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan diduga menjadi korban pemerkosaan oleh teman sekolahnya. Siswi berusia 15 tahun itu pun diduga depresi dan sakit hingga meninggal dunia pada, Jumat (17/02/2023).
Baca Juga : Polisi Dalami Meninggalnya Siswi SMP Bone Diduga Diperkosa, Sudah Periksa Sejumlah Saksi
Polisi mengusut terkait kematian salah seorang siswa SMP di Kabupaten Bone setelah di rawat di rumah sakit. Siswi kelas 3 tersebut diduga kuat meninggal dunia akibat pemerkosaan.