Republiknews.co.id

Polisi Ungkap Khilafatul Muslimin Punya Nomor Induk Warga, Kemendagri Minta Ditindak Tegas

Konvoi Khilafatul Muslimin di Jakarta beberapa waktu lalu, kini pimpinannya sudah ditangkap Polisi di Lampung. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Pihak Kepolisian terus mengembangkan kasus Khilafatul Muslimin, terbukti dengan penangkapan beberapa anggotanya di Bandar Lampung belum lama ini.

Ada hal mengejutkan yang didapat dari penangkapan beberapa anggota Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung.

Penemuan tersebut menjadi gambaran pergerakan Khilafatul Muslimin sudah sejauh mana dalam memperluas pengaruh di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengenai penemuan Nomor Induk Warga (NIW) dengan jumlah puluhan ribu.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan tanggapan terkait kegiatan kelompok Khilafatul Muslimin yang membuat Nomor Induk Warga (NIW) sebagai pengganti e-KTP.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan penggantian e-KTP dengan NIW sudah melanggar hukum.

Ia meminta kepada aparat penegak hukum menindak tegas hal tersebut. “Mereka melanggar hukum. Perlu ditindak tegas,” kata Zudan kepada wartawan, Selasa (14/06/2022)

“Karena (Khilafatul Muslim) punya niat dan perbuatan yang merusak sistem bernegara,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, kepolisian menemukan data dari penangkapan dan penggeledahan kelompok Khilafatul Muslimin bahwa kelompok tersebut memiliki data Nomor Induk Warga (NIW) anggotanya di seluruh Indonesia yang digunakan sebagai pengganti e-KTP.

Exit mobile version