REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Ramai di media sosial Twitter terkait adanya kasus dugaan penipuan penjualan tiket konser dari girlband asal Korea Selatan, Blackpink, yang diduga dilakukan akun Instagram dengan nama pengguna @mbajastip_.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya melalui Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan langkah-langkah penyelidikan meski belum adanya laporan yang masuk.
“Dalam hal ini Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan. Namun sejauh ini belum adanya laporan secara resmi kepada Polda Metro Jaya,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Dalam laporan yang ramai di media sosial Twitter dengan akun pengguna berinisial DH menyebut adanya kerugian terkait dengan dugaan penipuan terhadap korban-korban lain dengan nilai Rp 172 juta.
Trunoyudo menambahkan, dugaan penipuan tersebut menyebabkan kerugian hingga Rp12 juta. Setelah ditelusuri, total kerugian yang dialami korban-korban lain mencapai Rp172 juta.
“Dengan jumlah kerugian Rp12 juta, ini tidak mendapati apa yang dijanjikan melalui akun medsos @mbajastip_, termasuk ada korban lainnya sebanyak Rp172 juta nilainya,” jelas dia
Oleh karenanya, kepolisian mengimbau kepada para korban-korban yang merasa dirugikan untuk segera membuat laporan untuk tindak lanjut berikutnya.
