REPUBLIKNEWS.CO.ID, BONE — Pasca hilangnya uang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Wahyuddin Taqwa senilai Rp 820 juta polisi kini melakukan penelusuran. Terbaru, polisi menduga adanya praktek tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, uang dengan total mencapai Rp 1,2 miliar sejak beberapa tahun lalu itu, diduga tidak masuk dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Kini polisi melakukan penyelidikan adanya praktek yang mengarah perbuatan korupsi.
“Sementara kami pelajari (adanya dugaan praktek TPPU),” kata Kapolres Bone AKBP Ardiansyah, Kamis (02/06/2022).
Baca Juga : Tanam Mangrove di Desa Polewali Bone, DKP Sulsel Target 154 Ribu Pohon di Wilayah Bosowasi
Sebelumnya, publik mulai mempertanyakan asal muasal uang senilai Rp 1,2 miliar itu hingga korban berani menyimpan uang sebanyak itu di luar rumah. Salah satu aktivis di Kabupaten Bone, Dedi Rawan SH mempertanyakan hal tersebut. Menurutnya, menyimpan uang sebanyak itu di luar rumah atau di gudang merupakan hal yang nekat jika dilakukan oleh orang yang normal dengan tempo yang sangat lama.
Polsek Tanete Riattang Polres Bone menangkap lima pelaku pencurian uang senilai Rp 820 juta milik Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone, Wahyuddin Taqwa. Kelima pelaku tak lain tetangga korban sendiri.
Pelaku yang berinisial RA (16), DR (19), SY (25), dan MA (17), dan FA (17) ditangkap setelah dilaporkan melakukan pencurian uang milik korban yang tersimpan di dalam gudang di Jalan Sungai Musi, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang.
Baca Juga : Pria di Bone Diduga Jadi Korban Salah Tangkap, Polisi Sebut Sudah Berakhir Damai
Kapolsek Tanete Riattang Kompol Andi Iqbal menjelaskan para korban ditangkap di kediamannya masing-masing pada Selasa (10/05/2022) lalu. Para pelaku mengambil uang tersebut secara bertahap mulai Desember 2021 sampai Januari 2022.
Andi menjelaskan, korban saat itu sudah mengetahui keempat orang pelaku namun tak langsung melaporkannya ke polisi. Korban sempat meminta rugi kepada para pelaku. Namun dari Rp 640 juta yang dicuri di rumah korban, para pelaku hanya bisa mengembalikan Rp 100 juta.
“Para pelaku kemudian membagi uang tersebut, ada yang dapat Rp 111 juta, 67 juta, 300 juta, 213 juta dan ada dapat 60 juta,” kata Andi Iqbal, Senin (30/05/2022).