REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Penggunaan knalpot bising atau racing akhir-akhir ini marak digunakan di kabupaten Sinjai. Akibatnya, suara knalpot bising sangat menganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat.
Sebagai langkah tegas Polres Sinjai telah melakukan sosialisasi untuk menindak tegas pengguna knalpot bising dengan melakukan patroli
“Kami telah melaksanakan sosialisasi dan perintah terakhir dari Bapak Kapolres agar dilakukan patroli dan bila menemukan akan disita kendaraannya untuk diganti dengan knalpot standar, serta membuat surat pernyataan” ucap Kasat Lantas Sinjai, AKP H. Abdul Rahim, Sabtu, (20/02/2021).
Menurutnya, langkah awal yang kita lakukan adalah teguran dan apabila ditemukan lagi menggunakan knalpot bising/racing kita akan tindak dengan E-Tilang.
“Sesuai undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1, knalpot yang tidak memenuhi syarat akan didenda 250 ribu,” ungkapnya.
Sementara itu Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan yang dikonfirmasi mengungkapkan jika pihaknya akan menindak tegas setiap sepeda motor yang menggunakan knalpot bising/racing sebab knalpot tersebut sangat menganggu ketenangan masyarakat.
“Karena penggunaan knalpot racing sudah tidak sesuai dengan peruntukannya dan melanggar ketentuan yang sudah diatur dalam UU Lalulintas dan angkutan jalan,” kuncinya. (Anto)