REPUBLIKNEWS.CO.ID, TAKALAR – Polres Takalar, melalui Kasat Intelkam Iptu Asrullah menegaskan jika pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin keramaian di Acara malam ramah tamah hari jadi Kabupaten Takalar ke-62 tahun yang dirangkaikan acara music, Rabu (10/02/2022) malam.
Saat dikonfirmasi, Iptu Asrullah mengatakan jika Kepolisian Polres Takalar, tidak pernah mengeluarkan izin keramaian, apalagi berpotensi menimbulkan kerumunan dimasa pandemi.
“Kami tidak pernah mengeluarkan izin keramaian diacara malam ramah tamah hari jadi Kabupaten Takalar,” tegas Iptu Asrullah, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Kamis (10/02/2022) pagi.
Kasat Intelkam Polres Takalar ini juga mengungkap, jika acara semalam telah dihentikan melalui Kabag OPS yang naik ke Podium untuk meminta agar masyarakat pulang kerumah lantaran menimbulkan kerumunan.
“Semalam Kabag OPS Takalar, naik ke podium untuk meminta agar masyarakat pulang kerumah masing masing karena menimbulkan kerumunan,” tutupnya.
Sementara itu, Kabag OPS Takalar Kompol Abdul Halim yang dikonfirmasi mengenai Acara malam ramah tamah hari jadi Kabupaten Takalar ke-62 tahun, mengungkap jika acara tersebut sudah melanggar protokoler kesehatan, makanya kita bubarkan.
“Acara semalam memang melanggar protokoler kesehatan, makanya kami bubarkan,” ucap Kompol Abdul Halim Kabag OPS Polres Takalar.
“Semalam saya naik ke podium mengimbau, karena jelas kegiatan ini tidak mengantongi izin, makanya kami meminta agar kegiatan ini tidak dilanjutkan. Melihat banyaknya warga yang datang, kami juga meminta agar Bupati mengambil tindakan, Alhamdulillah, Bupati naik ke panggung menyampaikan kepada masyarakat yang hadir jika acara ini dihentikan, dan Bpati meminta agar masyarakat pulang kerumah masing masing,” tegasnya.
Untuk melakukan pemanggilan terhadap penyelanggara acara malam ramah tamah hari jadi Kabupaten Takalar semalam, Polres menunggu Kapolres Takalar yang baru yang sementara Sertijab hari ini di Polda Sulsel.
