REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Polri menyatakan mempunyai kewenangan untuk menerbitkan SP3 dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Putra Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) AKP Novandi dan kader PSI, Fatimah.
Polri akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus kecelakaan Sedan Toyota Camry di kawasan Senen.
“Dalam satu dua hari ini kami akan melaksanakan gelar perkara,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (09/02/2022).
Sambodo menyatakan siapapun nanti yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tunggal mobil Camry yang menewaskan AKP Novandi dan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Fatimah atau yang dikenal Sis Zahra, kasusnya akan tetap dihentikan lantaran kedua orang di dalam mobil tersebut sudah meninggal dunia.
“Siapapun menjadi pengemudi meninggal dunia dan tidak ada korban lain, tapi kita akan menentukan pengemudi pada malam itu dan untuk kemudian jadi tersangka dan kita gugurkan karena meninggal dunia,” ujar Sambodo.
