Republiknews.co.id

Polri Ingatkan Masyarakat Jangan Sebar Hoax Demo Rusuh, Bisa Dipidana

Ilustrasi hoax.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Polri menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima serta menyebarkan informasi terkait demonstrasi mahasiswa atau BEM Seluruh Indonesia, Senin (11/04/2022).

Waspada dan hati-hati, jika pesan yang disebarluaskan itu ternyata berita bohong (hoax) dan dapat menyebabkan keonaran serta kerusuhan.

Dikutip dari postingan Instagram Humas Polri yang menegaskan bagi masyarakat yang menyebarkan informasi palsu berpotensi menciptakan kerusuhan atau keonaran dapat dikenakan dengan jeratan hukum pidana.

“Penyebaran berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran atau kerusuhan dapat dikenakan pasal pidana loh Sobat Polri,” tulis akun Instagram @Divisihumaspolri.

Dalam postingan itu juga dijelaskan pasal-pasal yang bisa disematkan kepada pihak penyebar informasi palsu tersebut.
Berikut pasal-pasalnya:

1.Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Hukum Pidana Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

  1. Pasal 14 Ayat (2) Peraturan Hukum Pidana Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun.
  2. Pasal 15 Peraturan Hukum Pidana Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun.
Exit mobile version