Republiknews.co.id

Polri Sita 12 Miliar Uang Hasil Penipuan Investasi Aplikasi Robot Trading

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah meringkus buronan otak penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Evotrade PT Evolution Perkasa Group bernama Andi Muhammad Agung Prabowo.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp.12 miliar pecahan rupiah dan dolar Singapura.

“Barang bukti uang Singapura itu lebih dari Rp12 miliar. Disita di lokasi penangkapan tersangka, ada uang dolar dan rupiah dalam bentuk cash,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Senin (24/1/2022).

Dikatakan Whisnu, pihaknya langsung menahan pelaku bernama Andi dan melakukan penelusuran terhadap aset yang dimilikinya. Selain itu, pihaknya juga masih memburu buronan lain dengan nama Agung Diantoko.

“Termasuk melakukan penangkapan terhadap 1 orang lagi ownernya, atas nama tersangka Anang Diantoko,” jelasnya.

Sebelumnya, sebanyak enam orang dijadikan tersangka dalam kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Evotrade. Penipuan ini bergerak dengan menggunakan skema ponzi atau piramida.

Exit mobile version