0%
logo header
Minggu, 26 Juni 2022 14:10

Polri Tetap Awasi dan Cekal Dua Tersangka KSP Indosurya Meski Telah Bebas Dari Rutan

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Istimewa)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bebas dari rumah tahanan (rutan). Mereka dibebaskan karena masa tahanannya telah habis.

Kendati begitu, Polri menyatakan akan tetap melakukan pengawasan terhadap kedua tersangka, yakni Henry Surya dan June Indria. Keduanya dicegah ke luar negeri (LN) dan dikenai wajib lapor.

“Tidak dibebaskan, sebagai langkah Polri untuk mengawasi tersangka, Polri melakukan pencekalan, sehingga tidak bisa ke LN (Luar Negeri),” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (25/06/2022) kemarin.

Baca Juga : Pacar Indra Kenz Vanessha Khong dan Ayahnya Resmi Ditahan Bareskrim Polri Terkait Kasus Binomo

“Disamping itu kita minta wajib lapor, seminggu dua kali sehingga kita tahu keberadaannya, karena kita tidak bisa melakukan penahanan lagi dengan undang-undang,” imbuhnya.

Whisnu mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan kejaksaan. Menurut dia, perkara ini merupakan kasus yang cukup besar karena melibatkan banyak korban dan kerugian yang besar.

“Kami tidak ada kendala, kami selalu berkomunikasi dengan jaksa, karena pernah pengalaman TPPU, itu 3 tahun sampai P21, berkasnya besar,” terangnya.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646