Republiknews.co.id

PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN

Oleh: Wawang Gunarti (Pegawai Direktorat Jenderal Pajak)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, — Di bulan Maret 2023, tepatnya pada tanggal 16 Maret 2023, ada kabar gembira bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang memiliki penghasilan royalti dan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Pada tanggal tersebut, telah terbit PER-1/PJ/2023 dan mulai berlaku peraturan terbaru dari Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menerapkan Penghitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Pada ketentuan sebelumnya, dasar pengenaan pajak penghasilan royalti adalah sebesar jumlah keseluruhan penghasilan royalti yang diterima.

Dalam peraturan baru ini  (PER-1/PJ/2023  pasal 2), terjadi perubahan pada dasar pengenaan pajak penghasilan royalti, yaitu 40% (empat puluh persen) dari jumlah penghasilan royalti yang diterima, sehingga dasar pengenaan pajak penghasilan royalti menjadi lebih kecil dibandingkan dengan sebelum peraturan ini berlaku.

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 23 masih tetap sama, yaitu 15% dari dasar pengenaan pajak penghasilan royalti, tidak termasuk pajak pertambahan nilai.

Adapun yang melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pihak yang membayarkan penghasilan royalti tersebut kepada wajib pajak.

Wajib pajak orang pribadi dalam peraturan baru ini harus memenuhi ketentuan :

  1. Orang pribadi dalam negeri yang dalam satu tahun pajak memiliki penghasilan bruto di bawah 4,8 milyar.
  2. Menggunakan norma penghitungan penghasilan neto untuk menghitung pajak penghasilan dan menyampaikan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar paling lambat 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan atau sebelum tanggal 31 Maret. Penyampaian pemberitahuan dapat dilakukan secara elektronik di laman www.pajak.go.id atau dikirim melalui pos/jasa ekspedisi atau datang langsung ke loket pelayanan Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.
  3. Menyampaikan bukti penerimaan surat pemberitahuan penggunaan Norma
    Penghitungan Penghasilan Neto kepada pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk dapat dikenai pemotongan dengan dasar pemotongan 40% (empat puluh persen) dari jumlah penghasilan royalti yang diterima.
  4. Bukti penerimaan surat pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto harus disampaikan kepada pihak pemotong sebelum dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23.

Pihak Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas penghasilan royalti diwajibkan untuk :

  1. membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan harus memberikan bukti pemotongan dimaksud kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sebagai pihak yang dipotong.
  2. menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang telah dipotong ke kas negara.
  3. melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.

Wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan royalti harus melaporkan penghasilan tersebut pada  Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi di Formulir 1770 Lampiran 1770-I Bagian B : Penghasilan Neto Dalam Negeri Dari Usaha Dan/Atau Pekerjaan Bebas (Bagi Wajib Pajak Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto).

Setelah menerima bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas penghasilan royalti dari pemotong pajak maka wajib pajak melaporkan bukti pemotongan tersebut di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi di Formulir 1770 Lampiran 1770-II Bagian A : Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain, PPh Yang Dibayar/Dipotong Di Luar Negeri Dan PPh Ditanggung Pemerintah.

Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 yang telah dipotong oleh pemotong pajak  menjadi kredit pajak (pengurang) yang diperhitungkan pada pajak terhutang Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang memiliki penghasilan royalti dan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

*Tulisan ini merupakan pendapat pribadi, tidak mewakili institusi

Exit mobile version