Republiknews.co.id

PPID Kanwil Kemenkumham Sulsel Diminta Maksimal Dalam Penyediaan Layanan Informasi Publik

PPID lingkup Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan mengikuti Konsinyering Penyusunan Klasifikasi Informasi Publik yang diselenggarakan Biro Humas Kemenkumham RI, di Hotel Le Meridien Jakarta, kemarin. Kegiatan ini berlangsung sejak 12 hingga 14 Juli 2023 besok. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Sejumlah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) lingkup Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan didorong lebih maksimal dalam menyediakan layanan informasi publik. Tujuannya agar penyediaan layanan informasi publik Kemenkumham di seluruh kantor wilayah dapat terus informatif.

Sebagai upaya mewujudkan hal tersebut sejumlah PPID lingkup Kanwil Kemenkumham Sulsel ikut dalam Konsinyering Penyusunan Klasifikasi Informasi Publik yang diselenggarakan Biro Humas Kemenkumham.

Kepala Biro Humas Kemenkumham RI Hantor Situmorang mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang melekat pada setiap badan publik. Selain itu juga merupakan salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi.

Untuk itu, melalui peran PPID lingkup Kemenkumham berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi informasi dalam pemenuhan kebutuhan informasi masyarakat.

“PPID Kemenkumham terus berbenah melakukan perbaikan dalam berbagai aspek. Naik dalam hal penyediaan informasi maupun penyediaan regulasi terkait pengelolaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Kemenkumham,” katanya di sela-sela pembukaan, di Hotel Le Meridien Jakarta, kemarin.

Lanjutnya, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dari Komisi Informasi pada 2022 lalu, Kemenkumham berhasil mencapai kualifikasi Informatif dengan nilai 99,45. Pencapaian tersebut dinilai naik satu tingkat dari tahun sebelumnya di periode 2021 atau pada kualifikasi Menuju Informatif.

Ia mengungkapkan, kemudian pada pemutakhiran dan penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) merupakan dua hal yang sangat penting dalam pelaksanaaan keterbukaan informasi publik. Apalagi mengingat Kemenkumham memiliki 11 Unit Utama Eselon I, 33 Kantor Wilayah dan 834 Unit Pelaksana Teknis, dan masing-masing satuan kerja tersebut terdapat unit pelayanan informasi publik PPID.

“Makanya perlu dilaksanakannya kegiatan konsinyering yang dihadiri oleh perwakilan PPID di lingkungan Kemenkumham untuk mendukung pemutahiran DIP dan DIK,” ujarnya.

Ia menegaskan, PPID Kemenkumham terus berkomitmen dan berupaya untuk meningkatkan kualitas PPID. Tidak hanya PPID utama saja, namun seluruh PPID yang ada di lingkungan Kemenkumham.

“Ini juga menjadi perhatian Bapak Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly yang menekankan agar seluruh layanan yang ada di Kemenkumham dapat terbuka dan transparan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan dapat dikembangkan secara digital,” harap Hantor.

Exit mobile version