PT KAI Siap Angkut Motor Gratis saat Mudik Lebaran 2022, Begini Cara Daftarnya

PT KAI Siap Angkut Motor Gratis saat Mudik Lebaran 2022, Begini Cara Daftarnya

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia resmi membuka pendaftaran angkutan motor secara gratis (motis) saat mudik Hari Raya Idul Fitri 2022.

Pendaftaran tersebut dimulai hari ini, Rabu (20/04/2022) hingga Minggu (08/05/2022) mendatang.

Meski begitu, pendaftaran bakal ditutup pasca kuota terpenuhi.

Melansir data KAI, terdapat sebanyak 9.280 kuota motor yang disiapkan. Adapun arus mudik diberangkatkan pada 26 April sementara arus balik terjadi pada 5 Mei hingga 9 Mei 2022.

Sementara itu, serah terima kendaraan dilakukan H-1 keberangkatan KA dan batas waktu pengambilan maksimal 1 x 24 Jam setelah kedatangan KA. Kondisi yang sama juga terjadi saat arus balik.

Adapun syarat teknis motis 2022 yaitu, BBM motor wajib dikosongkan pada saat pengiriman.

Kedua, kaca spion harus dilepas. Ketiga, tidak diperkenankan menambah aksesoris motor. Keempat, motor dilengkapi dengan standar tengah.

Kelima, motor dilengkapi pegangan bagian belakang (behel) motor. Keenam, kunci motor dibawa oleh pemudik selama proses pengiriman.

Ketujuh, motor tidak dalam kondisi stang terkunci.

Sementara itu syarat bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini sebagai berikut:

  1. Peserta merupakan penumpang yang akan melakukan mudik dan memiliki tiket KA/Bus/ Travel
  2. Peserta mendaftarkan diri baik secara online maupun mengunjungi stasiun serta mengisi data dan mengunggah dokumen berupa STNK, KTP dan Tiket
  3. Tanggal pendaftaran 20 April s.d 9 Mei 2022 dengan menyesuaikan ketersediaan kuota
  4. Melakukan registrasi ulang sast penyerahan motor pada H 1 sebelum keberangkatan dengan ketentuan sebagai berikut:
    -Waktu operasional: 08.00-16.00 WIB
    -Tidak mengikutkan kaca spion dan aksesoris motor saat pengiriman
  5. Pemudik diperbolehkan menyertakan helm dengan menyimpan di bagasi/ruang penyimpanan motor
  6. Wajib menunjukkan KTP, Tiket Mudik, SIM dan STNK yang masih berlaku
  7. Menyerahkan fotokopi STNK dan KTP
  8. Bagi peserta yang tidak melakukan pendaftaran ulang (penyerahan motor), maka pendaftaran akan batal secara otomatis
  9. Pengambilan kendaraan motor wajib membawa bukti pengiriman Bukti Tanda Terima (BTT), Tiket, KTP, dan STNK ASLI
  10. Bila pengambilan lebih dari H-1, maka kendaraan akan dititipkan di tempat parkir stasiun tujuan dengan biaya dibebankan kepada pemilik kendaraan
  11. Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi
  12. Berlaku untuk motor maksimal 200 CC.

Adapun lintas dan jalur motis adalah sebagai berikut:

Lintas utara: Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Tegal, Stasiun Pekalongan, Stasiun Semarang Tawang (PP).
Lintas selatan: Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Purwokerto, Stasiun Kroya, Stasiun Kutuarjo, Stasiun Lempuyangan, Stasiun Klaten, Stasiun Purwosari (PP).

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa sudah berkoordinasi dengan pihak operator yakni PT Kereta Api Indonesia (Persero) terkait dengan layanan mudik gratis.

Kendati demikian, angkutan mudik gratis yang difasilitasi nantinya tidak sepenuhnya tanpa biaya.

“Angkutan gratis yang akan disediakan yakni untuk sepeda motor pemudik. Sementara itu, penumpang nantinya masih akan harus membayar untuk tiket kereta api,” jelasnya.

Penulis : Wahyu Widodo