REPUBLIKNEWS.CO.ID, KENDARI – Pihak PT. Panca Logam Makmur dibantu oknum Polres Bombana diduga telah melakukan perampasan, pengrusakan dan pembakaran di lahan milik warga di Kecamatan Rorowatu Utara Kabupaten Bombana, Selasa (15/11/2022).
Kuasa hukum pemilik lahan, Ramdhan Riski Pratama, SH mengatakan akan melakukan langkah hukum terkait masalah ini karena masuk kategori tindak pidana.
“Bahwa kami dari pihak pemilik lahan akan melakukan langkah-langkah hukum untuk mengungkap motif keterlibatan Polres Bombana dan PT. Panca Logam Makmur dalam menghilangkan hak-hak pemilik lahan,” tegas Ramdhan dalam keterangan pers yang diterima Republiknews.co.id, Rabu (16/11/2022).
Ia menjelaskan kronologis permasalahan lahan ini, yang diduga telah terjadi persekongkolan jahat antara pihak PT. Panca Logam Makmur dan Polres Bombana yang mengatasnamakan PT. Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI).
“Bahwa pada bulan April 2022 telah terjadi Peralihan Hak Atas Tanah dari saudara Disrun kepada saudara Wawan berdasarkan Surat Keterangan Peralihan Hak Tanah yang ditandangani oleh Raja Moronene Apua Mokole Alfian Pimpin,S.H.,M.AP. Kemudian pada tanggal 08 November 2022 telah terjadi perpanjangan IUP PT. AABI berdasarkan Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 1112/1/IUP/PMDN/2022, selanjutnya tanah milik saudara Wawan di klaim masuk dalam wilayah konsensi IUP PT. Anugra Alam Buana Indonesia,” jelasnya.
Selanjutnya, sambung Ramdhan, pada tanggal 11 November 2022 PT. AABI menerbitkan Surat Edaran Himbauan kepada Masyarakat agar segera meninggalkan Lokasi Wilayah Konsensi IUP.
“Menanggapi itu, pada tanggal 13 November 2022 pihak saudara Wawan menyurat ke Polres Bombana terkait aksi kegiatan pendudukan lahan dan permohonan pengamanan untuk menghindari benturan-benturan di lapangan namun tidak mendapat respon dari pihak Polres Bombana. Selanjutnya tanggal 14 November 2022, pihak Pemilik Lahan menduduki lahan dengan memasang tenda dan spanduk dengan tujuan untuk menindaklanjuti Surat Edaran PT.AABI sekaligus mendesak PT. AABI agar segera menyelesaikan Hak Atas Tanah dengan pemilik lahan secara Musyawarah Mufakat,” terangnya.
Merespon aksi tersebut, kata Ramdhan, pada tanggal 15 November 2022 PT. Panca Logam Makmur dan Polres Bombana mengatasnamakan PT. AABI mendatangi pihak pemilik lahan meminta untuk segera membongkar tenda-tenda dan meninggalkan lokasi dengan dalil bahwa PT. AABI berada di bawah naungan PT. Panca Logam Group yang dimana sebelumnya PT. Panca Logam Makmur telah melakukan MoU dengan pemilik lahan atas nama Raja Moronene Apua Mokole Alfian Pimpin,S.H.,M.AP.
“Pihak saudara Wawan selaku pemilik lahan tidak mau meninggalkan lokasi sebelum ada Musyawarah Mufakat dengan Pihak PT. AABI terkait Konpensasi Peralihan Hak Atas Tanah yang masuk wilayah Konsensi IUP. Atas hal itu terjadilah adu mulut antara Pihak PT. Panca Logam Makmur yang didampingi Polres Bombana dengan perwakilan Pihak Pemilik Lahan yang pada saat itu sedang dilokasi karena tidak ada titik temu maka pihak PT. Panca Logam Makmur bersama Polres Bombana akhirnya melakukan pengrusakan dan pembakaran tenda-tenda beserta spanduk spanduk yang ada dilokasi,” bebernya.
“Atas aksi brutal tersebut, perwakilan pemilik lahan terus mempertanyakan Surat Tugas keberadaan mereka dilahan saudara Wawan yang diklaim masuk wilayah konsensi IUP PT. AABI namun baik dari Pihak PT. Panca Logam Makmur maupun Polres Bombana tidak mau memperlihatkan Surat Tugas mereka,” sambung Ramdhan.
Berdasarkan kronologis tersebut, Ramdhan menduga ada persekongkolan jahat antara PT. Panca Logam Makmur dan Polres Bombana untuk memback up PT. AABI mengabaikan tanggungjawabnya menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak atas tanah.
“Bahwa tindakan PT. AABI telah mengabaikan Amanah UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang di pertegas dalam Pasal 175 Ayat (1) hingga (4) PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU No 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa pemegang IUP dalam menyelesaikan Hak atas Tanah Wajib memberikan Kompensasi berdasarkan Kesepakatan Bersama dengan Pemegang Hak atas Tanah. Bahkan dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 1112/1/IUP/PMDN/2022, PT. Anugrah Alam Buana Indonesia diwajibkan untuk menyelesaikan Hak atas Tanah dengan Pemegang Hak Atas Tanah sesuai dengan Ketentuan Peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Ramdhan juga meminta pemerintah pusat untuk segera mengambil alih proses penyelesaian hak atas tanah tersebut.
“Sesuai dengan Pasal 137 A UU No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara maka Pemerintah Pusat harus segera mengambil alih proses Penyelesaian Hak atas Tanah tersebut mengingat PT. AABI gagal melaksanakan Musyawarah Mufakat dengan pemilik lahan,” tegas Ramdhan. (*)
PT Panca Logam Makmur Bersama Oknum Polres Bombana Diduga Lakukan Perampasan dan Pengrusakan di Lahan Warga

Ramdhan Riski Pratama, SH