REPUBLIKNEWS.CO.ID, PALOPO – Dinas Kebudayaan Kota Palopo rapat koordinasi bersama Kemenkum HAM Wilayah Sulawesi Selatan, Kamis (10/6/2021).
Rapat Koordinasi yang dihadiri Asisten II Pemkot Palopo Ilham Hamid itu juga diikuti noleh setia perwakilan OPD.
Mereka membahas Hal Kekayaan Intelektual (HAKI) yang rencananya akan didaftarkan ke Kemenkum HAM.
Dinas Kebudayaan Kota Palopo sendiri telah menyiapkan Baju Adat Pengantin Luwu untuk dipatenkan.
Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Palopo, Andi Adnan Baso mengatakan, semua persyaratan mulai dari berkas dan perlengkapan lain sudah siap.
“Kita akan segera ajukan Baju Adat Pengantin Luwu untuk segera didaftarkan. Berkas sudah lengkap,” jelasnya singkat.
Sementara itu Kasubdit Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM Wilayah Sulsel, Feni Feliana menjelaskan, jika berkas pendaftaran HAKI telah diajukan, pihaknya akan segera memproses. Paling lambat proses berkisar dua bulan atau enam puluh hari mas kerja.
“Kalau sudah masuk akan segera diperoses. Itu selama dua bulan baru keluar hasilnya,” jelasnya.
Feni menjelaskan, dengan pendaftaran HAKI, dapat memberikan perlindungan, termasuk mengizinkan atau melarang orang lain menggunakan HAKI milik perseorangan maupun lembaga.
” Manfaat lainnya adalah menghindari diri Anda dari pelanggaran,” kuncinya.
