Republiknews.co.id

Rakor Pendisiplinan Protkes, Begini Penjelasan Bupati Soppeng Andi Kaswadi

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Rapat koordinasi tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19, berlangsung di Aula Kodim 1423 Soppeng, Rabu (20/01/2021).

Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak yang memimpin rakor tersebut menjelaskan tentang masalah teknis dalam pemberlakuan mekanisme penanganan Virus Corona (covid-19) khususnya di Acara resepsi pernikahan.

Disebutkan bahwa klaster pernikahan dapat dikendalikan tanpa mengurangi maksud dari acara resepsi pernikahan.

“Terpenting, protokol Kesehatan tetap diperhatikan, membatasi pengantar erang-erang dan undangan diatur waktunya sehingga tamu tidak datang bersamaan,” ucap Andi Kaswadi Razak.

“Tuan rumah hanya menyiapkan nasi dos dan setelah tamu selesai memberikan ucapan selamat kepada mempelai, tamu diharap meninggalkan lokasi pernikahan,” ucapnya lagi.

Untuk penjelasan Kapolres Soppeng AKBP Mohammad Roni Mustofa bahwa kebijakan untuk masyarakat melaksanakan hajat pernikahan merupakan salah satu penyumbang timbulnya klaster baru karena tidak dapat dikontrol terkait penerapan Protkes.

“Kami sepakat dengan kebijakan baru untuk masyarakat yang ingin melaksanakan hajat pernikahan dan ini perlu ditindaklanjuti mulai dari camat hingga kades agar penerapan protokol kesehatan diseragamkan,” kata AKBP Mohammad Roni Mustofa.

Lanjutnya bahwa beberapa tahapan yang harus dilaksanakan yaitu mensosialisasikan kebijakan Pemerintah tentang pelaksanaan hajat pernikahan agar tetap mematuhi Protokol kesehatan yakni setelah mengucapkan selamat ke mempelai maka jamuan makan diganti dengan menggunakan Nasi Dos/Kotak, Mengurangi penggunaan kursi.

“Jika ada yang melanggar akan diberikan teguran atau sanksi,” sebut Kapolres Soppeng.

“Mohon laksanakan kebijakan ini untuk keselamatan kita dan masyarakat Kabupaten Soppeng,” sebutnya lagi.

Sementara, Dandim 1423 Soppeng Letkol.Inf.Richard Maribor Butarbutar menyampaikan bahwa masalah hajat pernikahan harus diberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bagaimana menerapkan Protokol Kesehatan.

“Kalau pengantin yang berasal dari luar daerah maka harus mengantongi surat bebas covid-19,” ungkapnya.

Untuk pelaksanaan kegiatan rapat umum pesertanya dibatasi serta harus membuat rekomendasi kalau ada kegiatan dan kegiatan penertiban tempat karaoke, warung makan dan warkop serta penjagaan perbatasan tetap memperhatikan Protkes.

“Setiap camat bertanggung jawab apabila ada warganya yang terkonfirmasi Positif covid-19 dan kalau OTG lakukan isolasi mandiri dengan memanfaatkan Balla ewako,” tutupnya. (Yusuf)

Exit mobile version