REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Sejumlah kendaraan roda dua masih saja menggunakan badan jalan di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk dijadikan tempat parkir meski sudah terpampang rambu larangan.
Bahkan, beberapa bulan lalu petugas gabungan yakni Satpol-PP, Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Sinjai telah melakukan imbauan agar pemilik motor memarkir kendaraannya di halaman RSUD Sinjai.
Bandel serta acuh tak acuh mungkin bisa disematkan oleh para pemilik kendaraan yang menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir tanpa menghiraukan aturan lalulintas dan keselamatan pengguna kendaraan lainnya.
Baca Juga : Sekda Bahas Hilirisasi di Musrenbang Kecamatan Sinjai Timur
Kasatlantas polres Sinjai, IPTU Idris mengatakan, Satlantas sudah memberi tindakan. Namun, karakteristik masyarakat khususnya pengunjung rumah sakit yang tidak mau dan tidak patuh terhadap aturan.
“Kami dari kepolisian tidak akan menyerah dan berhenti untuk senantiasa memberi imbauan dan edukasi terhadap masyarakat agar sadar dan taat pada aturan,” katanya saat dikonfirmasi, Jum’at (17/06/2022).
Ditanya soal tindakan Satlantas Polres Sinjai bagi kendaraan roda dua dan empat yang melanggar rambu larangan parkir di depan RSUD?, Ia dengan konsisten untuk tetap memberikan imbauan dan teguran.
Baca Juga : Jalan Poros Sinjai – Malino Nyaris Terputus, BPBD Keluarkan Imbauan
Untuk tindakan penilangan sampai sekarang tidak ada, penindakan pelanggaran yang menggunakan E-tilang untuk di kabupaten Sinjai belum tersedia alatnya.
“Untuk sementara masih imbauan dan teguran. Kita lihat respon masyarakat dengan adanya rambu larangan dan kita liat kerja stekholder serta pemangku kepentingan khususnya lalu lintas,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah kendaraan roda dua ditertibkan Petugas Gabungan yang kerap menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sinjai.
Baca Juga : Penyuluh dan Petani di Sinjai Belajar Budidaya Cabe, Pj Bupati Minta Action
Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menghindari penggunaan bahu jalan sebagai area parkir dan menghindari penyempitan ruang jalan Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman sehingga dapat merugikan pengguna kendaraan lainnya.