Rampung, Bupati Sinjai Terima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020

Rampung, Bupati Sinjai Terima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – DPRD Kabupaten Sinjai menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (30/7/2021) kemarin.

Ranperda tersebut diserahkan oleh Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal kepada Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa. Sebelumnya, Ranperda tersebut telah melalui proses pembahasan yang panjang dengan tim Banggar DPRD Sinjai dan Pemkab Sinjai.

Dalam rapat paripurna tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan persetujuan bersama DPRD Sinjai dan Pemkab Sinjai terhadap Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dalam sambutannya, Bupati Sinjai Andi Seto Asapa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Sinjai yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 tersebut.

Hal tersebut, katanya, merupakan wujud tetap terpeliharanya dengan baik sinergi positif antara Pemkab Sinjai selaku pemegang kewenangan eksekutif, dan dewan dengan kewenangan legislatifnya.

“Kemitraan antara dua lembaga ini merupakan hal yang sangat penting untuk senantiasa dijaga, dipelihara, dan ditingkatkan. Dengan demikian, kedepannya pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan serta pelayanan kemasyarakatan berjalan dengan baik,” kata Andi Seto.

“Saya mengharapkan agar bentuk sinergi, kemitraan dan kerja sama seperti ini, dapat tetap terpelihara antar seluruh lembaga di daerah ini, demi terwujudnya tujuan pemerintahan daerah, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan pembangunan Kabupaten Sinjai yang kita cintai bersama,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal menjelaskan bahwa pelaksanaan pembahasan APBD 2020 dilakukan guna mengetahui dan memahami sejauh mana keberhasilan pemerintah dalam merealisasikan program-program yang tertuang dalam APBD, serta seberapa besar manfaat APBD selama satu tahun dalam memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat serta pembangunan daerah.

“Ini juga sebagai pelaksanaan tupoksi pengawasan anggaran DPRD sebagaimana tertuang dalam pasal 152 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya.

“Dalam pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pula, kita bisa memperoleh informasi terhadap program-program yang masih sangat membutuhkan dukungan anggaran sebagai referensi dalam menilai skala prioritas alokasi anggaran dalam pembahasan kebijakan umum anggaran tahun berikutnya,” tutupnya.

Selain Bupati Sinjai, rapat paripurna tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong, serta para anggota DPRD Sinjai. Sedangkan secara virtual diikuti oleh jajaran Forkopimda dan para kepala OPD se Kabupaten Sinjai. (*)