REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa sementara mengusulkan dan mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Pembentukan Perusahaan Daerah (PD) Parkir.
Usulan kebijakan ini pun tentunya disambut baik Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan. Sebab, rencana aturan ini sebagai bagian dari fungsi pembentukan peraturan daerah atau fungsi legislasi yang dimiliki DPRD.
Tak hanya itu kata Adnan, keberadaan PD Parkir ini juga akan memaksimalkan pengelolaan pendapatan asli daerah dan sumber daya yang dimiliki daerah, serta mengefektifkan tata kelola perparkiran.
“Ini juga wujud perhatian dan kepedulian DPRD sebagai mitra pemerintah dalam menjalankan pemerintahan daerah,” ungkapnya saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa tentang Pendapat Bupati Gowa terhadap Ranperda Inisiatif Pembentukan Perusahaan Daerah Parkir dan Jawaban Fraksi-Fraksi terhadap Pendapat Bupati Gowa secara virtual, kemarin.
Menurut Adnan, Ranperda yang diusulkan DPRD Kabupaten Gowa ini berkenaan dengan perda yang telah dimiliki Pemerintah Kabupaten Gowa sebelumya, yaitu, Perda Kabupaten Gowa Nomor 12 tahun 2012 tentang Pajak Parkir dan Perda Nomor 13 tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Lanjut Adnan, sesuai dengan tujuan pembentukan PD Parkir sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Gowa sebagai inisiator Ranperda, maka keberadaan PD Parkir dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan pada masyarakat dan penataan parkir yang lebih efisien.
“Keberadaan Perda ini memang dibutuhkan untuk menjawab masalah perparkiran yang kompleks yang dialami oleh masyarakat perkotaan seiring dengan pertambahan penduduk, kendaraan dan mobilitas masyarakat yang bila tidak ditangani dengan baik maka akan mengarah pada masalah kemacetan lalulintas yang disebakan oleh pengaturan yang tidak tepat dan manajemen parkir yang kurang baik,” ungkap Adnan.
Hanya saja ia meminta agar dalam beberapa hal menjadi perhatian. Antara lain mengacu pada Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Menurutnya perlu menjadi perhatian terkait modal yang harus diatur secara rinci dalam regulasi Perda pembentukan PD Parkir yang akan dilahirkan, termasuk di dalamnya fungsi dan sifat perusahaan daerah serta tujuan perusahaan daerah tersebut.
Kemudian dirinya berharap dalam regulasinya ini mengatur sistem pengelolaan PD Parkir sehingga Perda ini secara komprehensif dapat menjadi rujukan dalam menjawab masalah perparkiran yang ada dengan tetap mengacu pada azas-azas dalam penyusunan peraturan daerah, seperti kepastian hukum, keterbukaan, proporsionalitas, akuntabilitas, efesiensi berkeadilan, efektifitas, keadilan, dan desentralisasi.
“Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Gowa dapat menerima pengajuan ranperda inisitiatif tersebut untuk selanjutnya bersama-sama DPRD Kabupaten Gowa membahas Ranperda tersebut hingga menjadi produk hukum dalam bentuk perda sesuai dengan ketentuan yang berlaku di internal DPRD Kabupaten Gowa,” harapnya.
Sementara itu, sebanyak delapan Fraksi DPRD Kabupaten Gowa yang menyampaikan Jawaban terhadap Pendapat Bupati Gowa. Mereka pun mengemukakan sepakat dan setuju Ranperda Pembentukan PD Parkir untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme. Seperti yang disampaikan oleh juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Ardiansyah Sabir.
Dirinya berharap Ranperda ini bisa menjawab masalah perparkiran yang kompleks seiring dengan pertambahan jumlah penduduk, kendaraan dan mobilitas masyarakat di Kabupaten Gowa. Olehnya itu, menurutnya Ranperda ini harus mengatur beberapa hal, seperti standard pelayanan parkir, perencanaan dan pengendalian pelayanan parkir serta sistem pengawasan pelayanan parkir.
“Kami dari Fraksi Partai Demokrat pengajuan Ranperda inisiatif tentang pembentukan PD Parkir ini untuk selanjutnya dibahas,” terangnya.
