Republiknews.co.id

Rapat Paripurna, 3 Pansus Ranperda Resmi Ditetapkan oleh DPRD Sulsel

Suasana rapat paripurna yang digelar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada Senin (1/7/2024). (Foto: Humas DPRD Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat paripurna, Senin (1/7/2024). Salah satu agendanya adalah membahas pembentukan panitia khusus (pansus) untuk tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang bakal dibahas tahun ini.

Adapun tiga Ranperda yang dimaksud masing-masing Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sulsel tahun 2025-2045, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi.

Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari menegaskan bahwa setelah pembentukan pansus tersebut, maka akan segera dimulai pembahasan ketiga Ranperda itu hingga akhirnya nanti ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Dengan ini, telah disetujui bersama pembentukan untuk seluruh keanggotaan pansus untuk ketiga ranperda tersebut,” kata Andi Ina.

Menurutnya, sebelum pembentukan pansus dilakukan, terlebih dahulu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel telah menggelar rapat ekspose dan pengkajian terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Pemprov Sulsel tahun 2025-2045 yang merupakan Ranperda usul gubernur.

“Bapemperda DPRD Sulsel juga telah melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk mempelajari sekaligus menerima masukan penerapan Perda yang berkaitan dengan cadangan pangan Pemprov DIY,” tambah Andi Ina.

Selain agenda penetapan pansus tersebut, rapat paripurna itu juga dilakukan untuk mendengarkan jawaban DPRD atas pendapat atau tanggapan Gubernur Sulsel terhadap Ranperda tentang Pengembangan Budidaya Holtikultura di wilayah Sulsel.

Turut hadir Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Zudan Arif Fakrulloh, jajaran Forkopimda Sulsel, serta seluruh anggota DPRD Sulsel dan jajaran sekretariat. (*)

Exit mobile version