Rapat Paripurna DPRD Kutim, Bahas Persetujuan Bersama Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Rapat Paripurna DPRD Kutim, Bahas Persetujuan Bersama Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI TIMUR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-30 tentang persetujuan bersama DPRD dan Bupati Kutim terhadap Rancangan Peraturann Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kutim Tahun Anggaran (TA) 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Kamis (11/07/2024) malam.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Wakil Ketua II Arfan. Disamping itu, turut hadir juga yakni Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, anggota DPRD Kutim dan unsur Forkopimda serta tamu undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Joni mengatakan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD adalah bentuk pertanggungjawaban keuangan daerah dari Bupati Kutim kepada DPRD. Dimana hal ini bertujuan sebagai bahan evaluasi terhadap perkembangan pembangunan yang ada di wilayah Kutim.

“Pertanggungjawaban ini penting untuk mengevaluasi perkembangan pembangunan daerah dan sebagai dasar pengambilan kebijakan di masa mendatang,” ujar Joni dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Joni menjelaskan laporan pertanggunjawaban keuangan daerah merupakan siklus akhir dari pelaksanaan APBD, yang berisikan informasi atas pelaksanaan APBD sebagai bahan evaluasi dan mengambil kebijakan dalam rangka perbaikan kinerja pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan pada masa yang akan datang.

“Dalam prosesnya khusus bersama OPD yang terkait telah melaksanakan pembahasan Raperda tentang peranggungjawaban APBD TA 2023 secara estafet bersama dengan ini pemerintah daerah,” ungkapnya. (ADV/DPRD Kutim)