REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Bupati Sinjai Andi Seto Ghaditsa Asapa, menyerahkan Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2018-2023.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sinjai Lukman H Arsal didampingi para wakil ketua DPRD Sinjai itu, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sinjai, Sabtu (10/04/2021)
Turut hadir Wakil Bupati Sinjai Hj. Andi Kartini Ottong, Forkopimda serta Kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Camat serta pemangku kepentingan lainnya secara virtual.
Lukman H Arsal mengatakan, untuk penyerahan Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2018-2023, sebelumnya didahului dengan pengajuan perubahan RPJMD oleh pemerintah daerah kepada DPRD, yang ditindaklanjuti dengan pembahasan rancangan awal serta pengharmonisasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah bersama lembaga terkait.
Dari tahapan tersebut diperoleh informasi terkait berbagai hal yang mendasari sehingga perlunya dilakukan perubahan RPJMD, diantaranya lahirnya beberapa regulasi baru terkait sistem perencanaan serta adanya pandemi Covid -19 yang mengakibatkan perubahan kondisi sosial ekonomi hingga pada sektor-sektor lain.
“Dengan pengajuan ranperda ini tentu saja diharapkan subtansi arah kebijakan pembangunan daerah yang telah direncanakan diawal dapat terpenuhi meskipun program tertentu perangkat daerah mengalami perubahan”, ucapnya
Di tempat yang sama, Bupati ASA menjelaskan, revisi terhadap dokumen RPJMD dilakukan karena terjadi perubahan kebijakan nasional karena diakibatkan pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap seluruh aspek kehidupan secara global, nasional maupun lokal.
Lebih lanjut dikatakan, kebijakan pemerintah pusat yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah, yakni realokasi atau refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 yang berpengaruh secara signifikan terhadap program kegiatan dan postur APBD Kabupaten Sinjai.
Menurutnya, hal ini tentu berpengaruh terhadap pencapaian sejumlah target pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Saya berharap kepada kita semua untuk secara cermat meninjau dan menghitung kembali kemampuan kita dalam mencapai visi misi yang telah dicanangkan. Target capaian RPJMD dan program yang telah ditetapkan harus dihitung kembali secara rasional kemungkinan pencapaiannya di akhir periode tahun 2023,” ungkapnya
Proses revisi RPJMD ini diharapkan dapat terlaksana sesuai jadwal yang telah direncanakan agar dokumen perubahan RPJMD dapat digunakan menjadi pedoman penyusunan dan penetapan RKPD Tahun 2022.
“Dukungan dan kerjasama yang baik dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD senantiasa kami harapkan demi pencapaian target waktu yang telah digariskan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” tandasnya.
Dari hasil pandangan 9 fraksi yang ada di DRPD Sinjai, semuanya menyatakan setuju atas perubahan RPJMD Tahun 2018-2023 untuk dilakukan pembahasan selanjutnya.
Selain agenda penyerahan Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2018-2023 juga dilaksanakan penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Sinjai tahun 2020. (Anto)
